SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak, KPU Jateng meminta pemerintah daerah mencopot baliho calon kepala daerah yang masih terpasang.

Solopos.com, SEMARANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meminta pemerintah daerah agar mencopot  baliho alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah yang masih terpasang di wilayah masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo mengatakan baliho APK calon kepala daerah yang masih terpasang merupakan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

”Kami sudah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat menertibkan baliho APK yang masih terpasang ditempat berbayar [iklan] itu,” katanya di Semarang, Kamis (10/9/2015).

Karena baliho terpasang di tempat berbayar lanjut dia, maka yang memiliki kewenangan mencopot APK yang melanggar tersebut yakni pemerintah daerah melalui petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Sesuai ketentuan selama masa kampanye pilkada calon kepala daerah dilarang memasang APK dalam bentuk apapun di tempat umum.

”KPU nanti yang akan memasang APK calon kepala daerah baik dalam bentuk baliho, spanduk dan lainnya,” tandas Joko.

Menanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang 17 daerah di Jateng cukup rawan Pilkada 2015, Joko mengatakan kriteria harus jelas agar tidak menimbulkan keresahaan.
Bawaslu, lanjut dia, supaya menjelasakan rawan yang dimaksud apakah masalah keamanan, money politics atau pelanggaran lain. Sebab masalah keamanan adalah kewenangan polisi.

”Kriteria rawan harus jelas agar bisa dilakukan langkah antisipasi pencegahan. Kendati begitu kami menyambut baik warning dari Bawaslu ini,” ujar mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengatakan berdasarkan data indek kerawanan pemilu (IKP) dari Bawaslu pusat yang dipaparkan pada 1 September 2015 di Jakarta pelaksanaan pilkada di 17 kabupaten/kota di Jateng masuk kategori cukup rawan.

Menurut Teguh dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 hanya empat daerah dinyatakan aman.

Empat daerah yang aman masing-masing Kota Solo dengan IKP 1,90, Kabupaten Pekalongan dengan IKP 1,83, Kabupaten Purbalingga dengan IKP 1,81, dan Kabupaten Wonosobo dengan IKP 1,58.

”Pembobotan IKP 2015 yang dilakukan Bawaslu RI dibagi atas angka  0-1 sangat aman, 1-2 aman, 2,1-3 cukup rawan, 3,1-4 rawan, dan 4,1-5 sangat rawan,” ujar Teguh

Sedangkan IKP paling tinggi yakni Kabupaten Sragen 2,86 disusul Boyolali 2,68, Sukoharjo  2,61, Kabupaten Pemalang 2,56, Kota Semarang 2,54, Kabupaten Blora 2,53, Kabupaten Kebumen 2,46, dan Kabupaten Wonogiri 2,46.

Sedangkan daerah lain yang cukup rawan pelanggaran yakni Kabupaten Kendal, Rembang, Grobogan, Purworejo, Demak, Pekalongan, Magelang, Klaten dan Kabupaten Semarang.

”IKP disusun berdasarkan lima aspek yang dianggap paling potensial memunculkan kerawanan pelanggaran dalam pilkada serentak 2015 yakni profesionalitas penyelenggara, politik uang, akses pengawasan, partisipasi masyarakat, dan kondisi keamanan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya