SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada serentak DIY sudah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara. Peluang gugatan selisih suara hasil suara, tertutup sudah.

Harianjogja.com, JOGJA-Peluang gugatan selisih suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di DIY pada 9 Desember lalu, tertutup sudah. Tiga calon bupati dan wakil bupati terpilih di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul pun akan ditetapkan secepatnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi suara final yang dilakukan KPU Sleman, Bantul, dan Gunungkidul menunjukan bahwa pemenangnya sudah bisa diketahui. Dengan demikian, ia menyatakan KPU bisa langsung menetapkan tiga hari setelah rekapitulasi suara final.

“Tidak harus menunggu jadwal penetapan bupati terpilih, tiga hari pasca rekapitulasi suara bisa langsung ditetapkan,” kata Hamdan dalam jumpa pers di Kantor KPU DIY, Kamis (17/12/2015).

Hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Sleman menunjukan pasangan calon nomor urut 2 Sri Purnomo-Sri Muslimatun unggul dengan perolehan 297.267 suara. Sementara lawannya Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana memperoleh 227.633. Total suara sah 524.900, dan suara tidak sah 38.189. Jumlah pemilih 779.588 pemilih.

Di Bantul paslon paslon nomor urut 1 Suharsono-Abdul Halim Muslih unggul dengan perolehan 261.412 suara atau 52,80% dari total pemilih. Ia mengalahkan pesaingnya Sri Surya Widati-Misbakhul Munir 233.677 suara (47,2%).

Sementara KPU Gunungkidul mengumumkan Badingah-Immawan Wahyudi memperoleh 167.915 suara. Bupati petahana ini mengungguli tiga paslon lainnya, yakni Benyamin Sudarmadi-Mustangid memperoleh 98.379 suara, Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntariningsih 104.440, dan Subardi TS-Wahyu Purwanto 54.076 suara.

Hamdan menilai hasil rekapitulasi final tersebut kecil kemungkinan adanya gugatan selisih suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan maksimal selisih suara 1,5% sampai 2%. “Kalau tidak ada gugatan KPU bisa langsung menetapkan,” ujarnya.

Meski ada gugatan dalam Pilkada Sleman yang tengah berproses di Pengadilan Negara (PTUN), Hamdan menyatakan gugatan itu tidak mempengaruhi penetapan calon bupati. “Proses di PTUN enggak mengganggu proses penetapan calon,” tegas Hamdan.

Gugatan Pilkada Sleman di PTUN ini terkait dengan lolosnya Sri Muslimatun menjadi calon wakil bupati mendampingi Sri Purnomo, padahal tidak mengantongi surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD karena persoalan politis. Hamdan Kurniawan menganggap persoalan tersebut selesai ketika KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya