SOLOPOS.COM - Peresmian Pelaksanaan Pilkada Serentak, Jumat (17/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pilkada serentak terancam tak sempurna, dananya belum siap, data pun semrawut.

Solopos.com, JAKARTA — Kesemrawutan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015 terlihat semakin nyata dari tak sinkronnya data yang dimiliki tiga pemangku kepentingan, yakni komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dan pemerintah. Padahal dana penyelenggaraan pilkada 2015 itu juga belum jelas.

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan dari total 269 yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, hanya 203 yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sisanya, 66 daerah masih dalam proses penyelesaian kesepakatan NPHD.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari 66 daerah itu, 64 di antaranya sudah selesai pembahasan anggaran, tinggal dua daerah lagi yang belum selesai bahas anggaran,” jelasnya dalam Diskusi Publik “Tahapan Pencalonan Pilkada di Delan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah?” di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Angka itu jauh berbeda dengan data yang dimiliki lembaga pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan baru 36 daerah yang menandatangani NPHD, khusus untuk lembaga pengawas.

Sebanyak 32 daerah sudah melakukan pencairan, sisanya empat daerah belum. “Artinya terdapat 233 daerah yang belum menandatangani NPHD, karena belum disepakati persoalan anggarannya,”ujarnya.

Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyampaikan sudah 209 daerah yang menandatangani NPHD. Sisanya 60 daerah masih dalam proses penyelesaian masalah anggaran.

Syarifuddin berdalih, perbedaan data kesiapan anggaran daerah yang signifikan antara pemerintah dan pengawas pemilu terjadi karena ada sejumlah daerah yang belum memiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Jadi, bisa saja ada daerah yang sebenarnya sudah menandatangani NPHD namun belum melakukan proses penyelesaian di pihak pengawas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya