SOLOPOS.COM - Peresmian Pelaksanaan Pilkada Serentak, Jumat (17/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pilkada serentak, PNS diminta benar-benar netral dalam pilkada.

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, serta Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk memastikan netralitas PNS dalam pilkada serentak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan permasalahan netralitas PNS selalu ada dalam setiap penyelenggaraan pilkada. Bahkan, netralitas PNS hampir selalu masuk dalam perselisihan hasil pemilihan pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di MK, PNS selalu menjadi catatan negatif. MoU ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah itu, sehingga Bawaslu tidak lagi menemukan permasalahan itu,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta,  Jumat (2/10/2015).

Muhammad menuturkan PNS sendiri selalu dihadapkan pada dilema menjelang pelaksanaan pilkada. Para aparatur sipil negara tersebut dipaksa untuk memihak kepada salah satu calon dengan konsekuensi tertentu.

PNS sendiri sebenarnya diharuskan netral dalam penyelenggaraan pilkada, meskipun kepala daerah saat itu kembali bertarung. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pilkada bisa dilakukan dengan adil dan fair.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan akan langsung memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti mendukung salah satu calon kepala daerah.

“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi masuk dalam kategori sedang atau berat. Bentuknya mulai dari penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Dalam MoU tersebut, Bawaslu akan melaporkan keterlibatan PNS dalam pelaksanaan pilkada kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, dan KASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya