SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak 2015 puncaknya yakni pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi mengungkap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) cukup signifikan dalam perkara-perkara  yang berkaitan dengan proses pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Rabu (9/12/2015) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara jumlahnya 13 ASN,” kata Kepala Subdit Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dia menambahkan tindak pidana terkait pilkada serentak itu antara lain pengerahan massa oleh kepala desa untuk memilih calon tertentu, perusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye, dan lain sebagainya.

Rudi mengatakan dari jumlah tersebut, tiga perkara dalam tahap penyidikan yakni di Toju Una-una (Sulawesi Tengah, Rkan Hilir (Riau), dan Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), sedangkan dua perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun tiga perkara dikembalikan ke penyidik dari kejaksaan alias P19.

Selanjutnya perkara masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ada 14 kasus. Perkara tersebut terjadi di Bandar Lampung (Lampung), Sopeng (Sulawesi Selatan), Serdang Bedagai, Medan (Sumatera Utara), Poso (Sulawesi Tengah), Pangandaran ( Jawa Barat).

Dompu, (Nusa Tenggara Barat), Pemalang dan Sragen, (Jawa Tengah), Bellu (Nusa Tenggara Timur), dan Kerinci (Jambi) serta tiga kasus pilkada lainnya di Jawa Barat.

Untuk tujuh kasus dinyatakan tak cukup bukti sehingga dihentikan. Kasus-kasus tersebut berada di Kaimana (Papua Barat), Pohuwato (Gorontalo), Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Mamuju (Sulawesi Barat), Bengkulu, dan dua perkara di Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya