SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Kota Salatiga, Arsyad Wahyudi. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pilkada Salatiga diwarnai dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Yuliyanto – Muh Haris (Yaris).

Semarangpos.com, SALATIGA — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Salatiga 2017 menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) Yuliyanto – Muh Haris (Yaris).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Yaris dilaporkan ke Panwas Pilkada Kota Salatiga 2017 oleh tim pemenangan paslon, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit (Rudal), karena diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan struk pembayaran telepon. Tim pemenangan Rudal tidak terima dan menuduh adanya kampanye terselubung karena di bagian belakang struk itu bertuliskan, “Salatiga Kondusif, Lanjutkan Nomor 2”.

Ketua Panwas Pilkada Kota Salatiga 2017, Arsyad Wahyudi, mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari Tim Pesangan Rudi-Dance. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Yaris, termasuk memanggil kepala Koperasi Karyawan (Kopka) J TU, tempat ditemukannya struk pembayaran telepon itu.

“Kami sudah terima pengaduan dari tim pemenangan Rudi-Dance dan saat ini sudah ditindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu untuk mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Arsyad saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Sinode, Salatiga, Rabu (1/2/2017).

Arsyad menambahkan pemeriksaan terkait pengaduan itu saat ini bahkan sudah masuk dalam mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk kepala Kopka J TU, yang merupakan koperasi karyawan Telkom. “Rencana hari ini [Rabu] kami akan mendengarkan keterangan dari mereka,” imbuh Arsyad.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Rudi-Dance, Suniprat, meminta pengaduan pihaknya segera ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, pihaknya pun meminta Panwas untuk tidak segan-segan memberi sanksi. “Jelas-jelas struk itu menjadi bukti pelanggaran. Apalagi yang digunakan adalah struk atau kuitansi pembayaran Telkom yang notabene merupakan BUMN [badan usaha milik negara]. Kan sudah jelaskan sejak jauh-jauh hari jika penyelenggara pada Pilkada ini harus neteral,” beber Suniprat saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya