SOLOPOS.COM - Ketua Panwas Pilkada Salatiga, Arsyad Wahyudi (kiri), tengah mendengarkan keterangan dari perwakilan PT Telkom Cabang Salatiga, Djoenedi Soepriyanto (tengah) dan Kepala Kopkar Jitu, Djohan Nurwiyanto (kanan) di Kantor Panwas Salatiga, Rabu (1/2/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pilkada Salatiga telah melewati tahapan puncak, berupa pemungutan suara, Rabu (15/2/2017).

Logo Ganesa, maskot Pilkada Kota Salatiga 2017. (kpu-salatiga.go.id)

Logo Ganesa, maskot Pilkada Kota Salatiga 2017. (kpu-salatiga.go.id)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semarangpos.com, SALATIGA — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Salatiga hanya menerima tiga laporan dugaan pelanggaran sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ketiga laporan itu semuanya berasal dari kubu pasangan calon (paslon) nomor 1, Agus Rudianto-Dance Iskak Palit (Rudal), dengan pihak terlapor paslon nomor 2, Yuliyanto-Muh. Haris (Yaris).

Anggota Panwaslu Salatiga yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Agung Ari Mursito, menyebutkan tiga aduan itu, yakni berupa laporan kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan calon wakil wali kota Salatiga nomor 2, Muh. Haris, saat berkunjung ke Kantor PLN Salatiga, perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Rudal di dekat Posko Pemenangan Yuliyanto-Muh. Haris (Yaris) di Jl. Merdeka Selatan, serta kampanye terselubung melalui kuitansi pembayaran tagihan telepon yang berisi dukungan untuk pasangan nomor 2. “Semua laporan itu sudah kami tangani dan tidak ditemukan adanya bukti-bukti pelanggaran. Kasusnya sudah kami tutup,” beber Agung saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor Panwaslu Salatiga, Kamis siang.

Agung menambahkan laporan terkait dugaan Haris melakukan kampanye saat berkunjung ke PLN itu diadukan langsung oleh Ketua DPRD Salatiga yang juga Ketua DPC PDIP Salatiga, Teddy Sulistio, Oktober 2016 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu, kegiatan Haris itu tidak memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, laporan terkait perusakan APK milik Rudal juga sudah ditangani. Tetapi, karena tidak ada subjek terlapor, maka kasus itu pun berhenti. Sedangkan untuk laporan kampanye terselubung dengan menggunakan kuitansi atau struk pembayaran tagihan telepon juga sudah ditutup. Kasus itu dihentikan karena perbuatan itu dilakukan perseorangan dan tidak mengatasnamakan tim sukses.

“Hanya tiga aduan itu membuktikan kalau penyelenggaraan pilkada di Salatiga berjalan aman dan kondusif. Ini juga membuktikan masyarakat Salatiga sudah dewasa dalam menyikapi perbedaan dan bersaing di kancah politik,” beber Agung.

Sementara itu, terkait pelanggaran pemilu berupa money politics atau politik uang yang dilakukan pasangann calon peserta Pilkada Kota Salatiga 2017 selama masa tenang hingga pemungutan suara, Rabu (15/2/2017), Agung mengaku hingga kini belum mendapatkan laporan atau aduannya. Namun, ia meyakini jika praktik politik uang itu tetap dilakukan kedua belah pihak guna menarik dukungan warga.

“Indikasinya memang ada. Kami juga sering mendapat kabar-kabar praktik politik uang yang marak menjelang pencoblosan di berbagai tempat. Tapi sampai saat ini tak ada laporannya. Selain itu, kami juga tidak bisa memergoki,” beber Agung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya