SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Purbalingga telah menggelar pemungutan suara, Rabu (9/12/2015).

Kanalsemarang.com, PURBALINGGA- Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sugeng-Sutjipto melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan pasangan Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi (Tasdi-Tiwi) kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Purbalingga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami yang beranggotakan 10 orang telah mendatangi Sekretariat Panwas Purbalingga pada hari Selasa (15/12/2015) sekitar pukul 22.00 WIB, untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut 1 (Tasdi-Tiwi),” kata Ketua Tim Advokasi Pasangan Sugeng-Sutjipto Hapy Sunaryanto kepada wartawan di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2015).

Dalam laporannya, kata dia, Tim Advokasi Pasangan Sugeng-Sutjipto menyerahkan langsung bukti temuan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang telah dirangkum menjadi lima poin kepada Ketua Panwas Kabupaten Purbalingga Dewi Palupi.

Menurut dia, temuan dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut dirangkum berdasarkan laporan masyarakat yang secara aktif mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan pasangan Tasdi-Tiwi sejak masa kampanye hingga hari-H pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, 9 Desember 2015.

Ia menyebutkan dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut di antaranya berupa pengumpulan perangkat desa oleh pasangan nomor urut 1 pada bulan November dan temuan stiker bergambar pasangan Tasdi-Tiwi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Karang Bawang, Kecamatan Rembang, pada hari-H pencoblosan.

“Kami juga melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kubu pasangan Tasdi-Tiwi. Bahkan, salah satu temuan dugaan praktik politik uang tersebut melibatkan seorang PNS [pegawai negeri sipil] aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Menurut dia, dugaan praktik politik uang dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada 40 orang itu melibatkan seorang warga Desa Kalikajar RT 02, RW 06, Kecamatan Kaligondang, berinisial RAW.

Sementara itu, dugaan praktik politik uang di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, melibatkan seorang PNS aktif berinisial Ksn.

Selain itu, terdapat temuan berupa pembagian beras seberat 1,5 kilogram, kalender, dan kartu pintar untuk mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan Tasdi-Tiwi yang dilakukan seorang pejabat Pemkab Purbalingga berinisial Rus di Dukuh Keponggok, Kelurahan Wirasana.

“Semua bukti sudah lengkap dan akurat, biar masyarakat tahu bahwa nilai demokrasi telah dirusak dengan pelanggaran dan kecurangan ini. Semua temuan ini dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur,” kata Hapy.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panwas Kabupaten Purbalingga Dewi Palupi mengakui jika Tim Advokasi Pasangan Sugeng-Sutjipto telah datang pada Selasa (15/12/2015) malam untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tasdi-Tiwi.

Ia juga mengakui bahwa dalam laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran dan kecurangan pasangan Tasdi-Tiwi yang melibatkan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya