SOLOPOS.COM - Ratih Sanggarwati merupakan salah satu kandidat pada Pilkada Ngawi 2010 (solopos)

Solopos.com, SOLO– Pemilihan kepala daerah (pilkada) Ngawi yang digelar 12 Mei 2010 diwarnai dengan gugatan dari salah satu pasangan calon.

Gugatan setelah pemilihan umum seperti pilkada, memang hal yang lumrah. Bahkan beberapa pemilihan presiden juga diwarnai dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat pilkada Ngawi 2010. ada lima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut meramaikan. Salah satu kandidat yang ikut adalah petahana dalam pilkada tersebut yaitu Budi Sulistyono alias Kanang. Dia sebelumnya menjadi wakil bupati pada 1999-2004 dan 2005-2010.

Sukoharjo Perpanjang Lagi KLB Sampai 30 September, Ini Alasannya

Pada pilkada Ngawi 2010 dia didampingi putra mantan Bupati Ngawi Harsono, Ony Anwar. Awalnya pasangan tersebut diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtra (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) ikut bergabung.

Pasangan lain yang maju, ialah Maryudhi Wahyono-Suratno dengan nama koalisi “Mars” yang diusung Partai Demokrat dan aliansi 12 Partai Politik nonparlemen.

Kemudian, pasangan Tri Suyono-Suramto (Noto) yang diusung Partai Hanura dan partai kecil lainnya serat pasangan yang menggugat hasil Pilkada ngawi 2010, Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam (Raka).

Selain melalui jalur partai, terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur perseorangan yaitu Mohamad Rosidi-Siti Amsiyah (Rosa).

Ngeyel Tak Pakai Masker, 3.500 Orang Di Jateng Terjaring Razia, Apa Sanksinya?

Hasil Penghitungan Suara

Melansir dari detik.com, Minggu (23/8/2020), Budi Sulistyono alias Kanang-Ony Anwar unggul dari empat pasangan lainnya. Dalam hasil perolehan suara pilkada yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, menyebutkan Kanang-Ony Anwar memperoleh suara 222.588 atau 54,38%.

Sementara itu, posisi kedua disusul oleh Maryudhi Wahyono-Suratno (Mars) yang memperoleh suara 99.059 atau 24,20%. Kemudian, disusul oleh pasangan Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam (Raka) yang berada di peringkat tiga dengan perolehan suara 58.310 suara atau 14,24%.

Sementara pasangan Tri Suyono-Suramto (Noto) di peringkat empat dengan perolehan suara 18.444 atau 4,51%. Pasangan Mohamad Rosidi-Siti Amsiyah (Rosa) yang berangkat dari perseorangan mendapat urutan paling bawah dengan perolehan suara 10.939 atau 2,67%.

Dari data KPU menunjukkan bahwa jumlah surat suara yang tidak sah dalam Pilkada Ngawi 2010 cukup tinggi yakni mencapai 76.740 orang atau 15,79%. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 485.384 pemilih atau 65,68% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 738.970 orang. Sedangkan surat suara sah mencapai 409.340 suara atau 84,21%.

Setyo Sukarno Bakal Mundur Dari Anggota DPRD Wonogiri, Ini Calon Terkuat Penggantinya

Telat Menggugat ke MK

Seusai pilkada, pasangan Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam mengajukan gugatan ke MK. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati Ratih Sanggarwati dan calon wakil bupati Khoirul Anam itu.

Pihak penggugat menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara dan meminta KPUD Ngawi menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Surat resmi penolakan gugatan itu telah dikirim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi pada Rabu (26/5/2010).

Penolakan tersebut karena pengajuan gugatan melebihi tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon terpilih," kata anggota KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Kamis (27/5/2010) seperti dilansir Liputan6.com.

Menurut dia, materi gugatan tidak sampai diperiksa MK, karena telah melebihi dari batas waktu sesuai peraturan. Namun, kata dia, MK telah mengirim surat balasan ke KPU Ngawi melalui faksimile. Ia mengatakan selain KPU, Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Ngawi juga mendapat tembusan surat itu.

Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein waktu itu mengatakan, berdasar pasal 5 Peraturan MK No. 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, pengajuan gugatan hasil pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi mengumumkan hasil penghitungan suara.

Sementara itu, KPU Kabupaten Ngawi, telah mengumumkan hasil pada 18 Mei. Seharusnya, gugatan tersebut masuk ke MK paling lambat 21 Mei. Sedangkan, berkas gugatan baru diterima MK pada 24 Mei. Tentunya, hal itu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Hakim, lantas menggelar rapat permusyawaratan dan diputuskan bahwa permohonan tersebut tak bisa diregistrasi. Itu berarti, Ratih-Anam tak lagi bisa mempersoalkan hasil pilkada yang menempatkannya di urutan ketiga dan harus menerima pil pahit kekalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya