SOLOPOS.COM - Pemungutan suara (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Madiun, tidak semua pendaftar mengembalikan berkas pendaftaran Cawali dan Cawawali ke DPC PDIP.

Madiunpos.com, MADIUN — Masa pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Madiun lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah ditutup Senin (10/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari tujuh orang yang mengambil formulir pendaftaran, lima orang di antaranya mengembalikan formulir pendaftaran tersebut. DPC PDIP Kota Madiun membuka pendaftaran cawali dan cawawali mulai 1-15 Juni 2017 sedangkan pengembalian formulir sedianya dijadwalkan 16-30 Juni 2017. Namun, karena berbagai pertimbangan, batas waktu pengembalian formulir diperpanjang hingga 10 Juli 2017.

Ketua Panitia Pendaftaran Cawali dam Cawawali Kota Madiun dari DPC PDIP, Widodo Ponco Putro, mengatakan selama pendaftaran dibuka ada tujuh orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun, dari tujuh yang mengambil formulir hanya ada lima orang yang mengembalikan.

“Lima orang yang mengembalikan formulir, dua orang mengembalikan formulir cawali dan tiga orang mengembalikan formulir cawawali Kota Madiun,” jelas dia kepada wartawan, Senin sore.

Sekretaris DPC PDIP Kota Madiun itu menuturkan berkas lima orang yang mendaftar belum seluruhnya lengkap. Berkas yang belum dilengkapi di antaranya surat keterangan tidak ada tanggungan utang, surat keterangan tidak dinyatakan pailit, serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia berharap seluruh kelengkapan berkas dapat dipenuhi pada 30 Juli 2017. “Kami masih memberi kesempatan para calon untuk melengkapi berkas yang kurang,” kata dia.

Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap akan diserahkan ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPP PDIP untuk disaring. Akan dipilih satu calon wali kota dan satu calon wakil wali kota yang akan diusung PDPI pada Pilkada Kota Madiun 2018.

Meski pendaftaran di tingkat DPC telah ditutup, tidak menutup kemungkinan ada yang mendaftar melalui DPD dan DPP PDIP sehingga masih ada kesempatan bagi yang ingin mendaftar. Hal ini merujuk pada SK DPP No. 04/2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 12 yang berbunyi setiap bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota wajib mengambil formulir pendaftaran bakal calon di kantor DPC partai, DPD partai, atau DPD partai.

Setiap bakal calon kepala daerah tingkat provinsi wajib mengambil formulir pendaftaran bakal calon di kantor DPD partai atau DPP. Dalam waktu paling lama dua pekan setelah pengambilan formulir, bakal calon menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada DPC partai untuk tingkat kabupaten/kota atau DPD partai untuk tingkat provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti autentik atas seluruh keterangan yang diberikan, dan uraian berkaitan dengan visi misi dan komitmen bakal calon terhadap partai.

Hingga batas akhir pengembalian berkas, baru ada dua bakal calon yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai bakal cawali dan bakal cawawali Kota Madiun. Dua orang tersebut yakni Eko Widodo yang mendaftar sebagai cawali dan Lilik Indiarto yang mendaftar sebagai cawawali Kota Madiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya