Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada yang di dalamnya mengakomodasi pilkada langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.
“Perppu draftnya sudah. Rampung besok akan saya cek lagi untuk memastikan semuanya benar,” kata Presiden SBY di Jakarta Convention Center, Kamis (21/10/2014) dinihari.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pada Rabu (1/10/2014) malam hingga Kamis dinihari, Presiden Yudhoyono melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah menteri untuk membahas Perppu Pilkada tersebut. Ia berharap Perppu tersebut dapat menjadi solusi atas seruan untuk kembalinya ke Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. “Barangkali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR,” katanya.
Sementara itu pada Kamis informasi dari pihak istana menyebutkan bahwa kegiatan presiden bersifat internal. Di kesempatan yang sama selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, ia juga mengomentari pertanyaan tentang komunikasi antara pihaknya dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ia menilai bahwa adalah baik jika kedua belah pihak melakukan komunikasi. Dalam beberapa kesempatan Yudhoyono telah menyampaikan keinginannya untuk menjalin komunikasi dengan Megawati sebagaimana komunikasinya dengan tokoh-tokoh politik lain.
Sebelumnya pada Selasa sore (30/9/2014), seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat, Presiden SBY menegaskan akan segera mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurut dia, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil. Oleh karena itu, ia mengambil keputusan untuk mengeluarkan perppu yang di dalamnya mengatur Pilkada langsung dengan perbaikan.
Ia mengatakan keputusan mengeluarkan perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.