SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada ditolak oleh DPR. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, tidak menyebutkan opsi lain itu.

“Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu Pilkada itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit,” kata Gamawan Fauzi, dikutip dari Antara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dia menjelaskan penyusunan draf Perppu Pilkada tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.

Ketiganya tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30/2002 tentang KPK terhadap UUD 1945. “Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] memperhatikan tiga kriteria itu,” tambahnya.

Terkait kekosongan hukum yang dikhawatirkan akan terjadi jika nanti DPR menolak Perppu Pilkada tersebut, Gamawan Fauzi menjelaskan akan ada alternatif lain untuk mengupayakan agar pelaksanaan pilkada di 2015 memiliki payung hukum.

“Kalau Perppu itu ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu bukan berarti tidak ada rekomendasi, pasti akan ada tindakan atau solusi. Kalau ada kekosongan hukum akan terbit lagi Perppu,” jelasnya.

Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf RUU Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR. “Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah,” jelas Mendagri.

Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR RI akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan sepuluh syarat perbaikan. Kesembilan syarat tersebut sebelumnya telah diakomodir Kemendagri dalam draf RUU Pilkada langsung, hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.

Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan “lulus” untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan. Namun menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan “lulus” atau “tidak lulus”. Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada.

“Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi Pemerintah, kita lihat saja nanti,” ujar Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya