SOLOPOS.COM - (Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DIY tetap berencana menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bantul, Gunungkidul dan Sleman pada Mei tahun depan secara serentak.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan persiapan pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten itu sebenarnya sudah jauh sampai penjadwalan dan kebutuhan anggaran. Bahkan KPU Pusat telah mengumpulkan KPU di 247 kabupaten dan tujuh provinsi di Jakarta yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015. KPU di daerah diminta segera malaporkan perencanaan pelaksanaan pilkada tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Namun setelah penetapan UU Pilkada [Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah], kami belum tahu proses perencanaan di-pending [ditunda] dahulu atau tidak. Kami dalam tahap menunggu instruksi dari KPU Republik Indonesia,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Minggu (28/9/2014).

Ia mengatakan berdasarkan peraturan KPU No9/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, setidaknya enam bulan sebelum habisnya masa jabatan kepala daerah dan waki kepala daerah, tahapan pemilu nsudah harus dimulai.Masa jabatan kepala daerah di Bantul dan Gunungkidul habis pada akhir Juli. Adapun masa jabatan kepala daerah Sleman baru habis pada Agustus.

“Mengacu pada habisnya masa jabatan tersebut, ada dua opsi pelaksanaan pilkada serentak, yakni 10 Mei atau 17 Mei [2014],” ujarnya.

Dia mengungkapkan, rata-rata daerah mengusulkan kebutuhan anggaran pilkada Rp20 miliar sampai Rp28 miliar.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ghoniyatun menambahkan evaluasi penyelenggaraan pilkada periode sebelumnya juga telah dilakukan. Evaluasi itu termasuk efisiensi pembiayaan penyelenggaraan Pilkada.

“Efisiensi misalnya dilakukan dengan memperkecil belanja perjalanan,” katanya.

Soal partisipasi pemilih pun menurutnya juga turut menjadi perhatian oleh KPU. Peningkatan partisipasi pemilih tersebut sedianya akan
ditempuh melalui pendidikan politik kepada pemilih. Sementara, partai politik diharuskan memberikan calon yang berkualitas.

Ia menegaskan KPU DIY hanya menunggu intruksi dari KPU Pusat untuk teknis perencanaan selanjutnya. Menurutnya kemungkinan molornya penyelenggaraan pilkada tidak bakal terjadi meski UU Pilkada akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya