SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Harianjogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) membenarkan jika Jakarta akan tetap bisa melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Hal itu bisa terjadi meskipun RUU Pilkada yang telah disetujui DPR menyebut pilkada dilakukan lewat DPRD telah disetujui.

“Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap akan pilkada langsung, coba dibuka undang-undangnya,” kata Jokowi usai menghadiri pelantikan ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski RUU Pilkada lewat DPRD telah disahkan, namun khusus untuk DKI Jakarta dan beberapa daerah istimewa lain ternyata tetap bisa menggelar pilkada langsung.

Ekspedisi Mudik 2024

Khusus DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, dalam Pasal 10 UU No. 29/2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Oleh sebab itu, Jakarta akan tetap melakukan pilkada langsung. “Kan undang-undangnya memang seperti itu,” kata Jokowi dikutip Antara.

Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain di Indonesia yang punya payung hukum khusus. Yakni DIY Yogyakarta, Aceh, dan Papua. Sehingga di daerah-daerah itu pilkada tetap langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya