SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah), memukul palu, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan), dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mendorong rakyat untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak-banyaknya. Baca: Hanya MK yang Bisa Batalkan UU Pilkada.

Keputusan hasil voting sidang paripurna DPR tentang pilkada tidak langsung lewat DPRD, menurut Jokowi telah merebut kegembiraan politik rakyat yang baru saja melalui pesta demokrasi Pileg dan Pilpres.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rakyat lagi seneng-senengnya, langsung direbut. Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jokowi tidak melakukan konsultasi dengan hakim MK soal UU Pilkada seperti yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan baru akan bersikap soal UU Pilkada setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. “Urusan saya setelah tanggal 20 Oktober 2014, nunggu dari MK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes T Helan, mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan revisi UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR. Baca: SBY Cari Jalan untuk Batalkan UU Pilkada.

“Presiden tidak punya kewenangan membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hak veto itu hanya berlaku di Amerika,” kata Helan, di Kupang, NTT, Senin (29/9/2014),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya