SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hari Guru (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Guru dan tenaga pendidik tak boleh berpolitik praktis.

Solopos.com, KARANGANYAR—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Tarsa, melarang guru dan tenaga pendidik terlibat politik praktis selama Pilkada Karanganyar 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Larangan itu disampaikan Tarsa di sela-sela menghadiri kegiatan bertajuk Colour of Space 2018 di SMAN 2 Karanganyar pada Selasa (13/2/2018). (baca: PILKADA KARANGANYAR: Rohadi-Ida Pertama, Yuli-Rober Dapat Nomor Dua)

Orang nomor satu di Disdikbud Karanganyar itu mengaku sudah mengingatkan guru dan tenaga pendidik pada setiap kesempatan.

“Guru ora usah mikir politik. Guru itu mengajar. Profesi guru tidak untuk dikomersialkan. Profesi guru tidak dipolitisasi. Masalah kampanye dan lainnya itu menjadi urusan partai politik. Guru tidak boleh ikut-ikutan,” kata Tarsa.

Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar, Aris Munandar. Dia mengimbau seluruh anggota PGRI baik itu berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN tidak ikut campur maupun terjun ke politik praktis.

“PGRI itu organisasi profesi. PGRI bukan organisasi politik. Kami sudah mengimbau anggota tidak campur tangan atau terjun ke politik. Anggota kami ada PNS maupun bukan. Tapi tugas guru itu mendidik dan mengajar, melatih anak jadi terbaik, punya karakter. Intinya bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi,” ujar Aris saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Peraturan perundang-undangan melarang guru dan tenaga pendidik berpolitik praktis. Tetapi, peraturan tidak melarang guru menggunakan hak pilih. Oleh karena itu, dia mengingatkan seluruh anggota PGRI menggunakan hak pilih sebaik-baiknya.

“Keduanya [Juliyatmono dan Rohadi] incumbent. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Silakan memilih yang terbaik di antara yang baik. Tidak usah menjelekkan satu dan yang lain,” tutur dia.

Aris menyampaikan PGRI akan turun tangan apabila menemukan anggotanya nekat melakukan politik praktis selama pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Karanganyar tahun 2018. Dasar pertimbangan penindakan adalah kode etik.

“Siapapun bupatinya akan kami dukung asalkan tujuannya mencerdaskan anak bangsa. Kalau ada anggota PGRI melanggar ya akan kami tindak sesuai kode etik. Ada etika guru. Kampanye dilarang tapi kalau menggunakan hak pilih silakan. Kami tekankan bahwa kami netral,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya