SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada Karanganyar, pengamat politik asal UNS memprediksi calon perseorangan akan kesulitan menang.

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon perseorangan dinilai nyaris mustahil bisa memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2018 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Calon perseorangan selalu kesulitan memikat suara masyarakat lantaran berbenturan dengan militansi kader dan sukarelawan dalam memperjuangkan ideologi partai politik (parpol).

Hal itu diungkapkan pengamat politik asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, kepada Solopos.com, Sabtu (27/5/2017). Sebagaimana diketahui, Pilkada Karanganyar yang rencananya digelar 27 Juni 2018 dapat diikuti calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari perseorangan maupun parpol.

“Melihat perkembangan yang ada [di pilkada serentak akhir-akhir ini], calon perseorangan itu selalu terseok-seok. Politik itu tidak hanya menyangkut individu. Di politik itu dibutuhkan jaringan, modal sosial yang menyangkut bisnis, jaringan intelektual, dan lain sebagainya. Militansi ideologi hanya dapat dilakukan parpol. Sistemnya memang seperti itu. Jika memang di Karanganyar nanti akan muncul calon perseorangan, tentu masih sulit [untuk menang],” kata Agus Riewanto.

Agus Riewanto mengatakan potensi munculnya calon perseorangan di Bumi Intanpari sangat besar. Namun, calon perseorangan itu diyakini akan kalah bersaing dengan calon yang diusung parpol. Terlebih, pasangan petahana juga turut bertarung dalam pilkada mendatang.

“Calon perseorangan itu cenderung single fighter, tentu akan sulit. Secara teori, ketika pasangan petahana ikut bertarung, pasangan tersebut yang diuntungkan karena cenderung sudah dapat dinilai masyarakat. Tapi jangan dilupakan juga, masyarakat saat ini cenderung kritis dan melankonis. Biasanya, mudah tergelincir dengan calon baru. Setiap pasangan yang akan bertarung ke depan perlu menjalin komunikasi dan jaringan yang baik dengan siapa pun,” katanya.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan setiap calon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada 2018 harus mengantongi dukungan sekitar 51.000 orang. Dukungan tersebut dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Karanganyar.

“Dukungan calon perseorangan minimal harus tersebar di sembilan kecamatan [di Karanganyar terdapat 17 kecamatan]. Penyerahan dukungan dari calon perseorangan itu diperkirakan dilakukan Desember 2017. Soalnya, waktu pendaftaran cabup dan cawabup di KPU kemungkinan di Januari 2018, baik perseorangan dan yang diusung parpol,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya