SOLOPOS.COM - Ratusan orang mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jalan Suryopranoto, Gunungketur, Pakualaman, Sabtu (18/2/2017) siang ini. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja mengenai rekomendasi Panwas

Harianjogja.com, JOGJA — Panwas Kota Jogja mengeluarkan rekomendasi hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam proses pilkada 2017. Rekomendasi dibacakan di depan belasan tim pemenangan Paslon Walikota dan wakil walikota nomor urut satu Imam-Fadli yang hadir di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Selasa (21/2/2017) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PILKADA JOGJA : Pesan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Jadi Temuan Panwas

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bersama forum Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dugaan pelanggaran pidana pemilihan (ketidak netralan) yang dilakukan oleh Yunianto Dwi Sutono, salah satu ASN Pemkot Jogja tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena berada di luar kewenangan Panwas Kota Jogja. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Pilkeska Hiranurvika.

“Kami membatasi diri dengan kewenangan yang kami miliki, setelah menemukan dugaan pelanggaran regulasi lain selain regulasi pemilihan, maka kami  diberi amanah untuk meneruskannya kepada instansi yang berwenang,” kata Pilkeska dengan memberi tekanan pada kata ‘dugaan’, Selasa (21/2/2017).

Terkait hasil kajian tersebut maka Panwas Kota Jogja akan segera meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan oleh Yunianti Dwi Sutono berdasarkan ketentuan dan peraturan UU yang berlaku. Penerusan tersebut ditujukan kepada PLT Walikota Jogja dan inspektorat Kota Jogja, dengan tembusan kepada Gubernur DIY, Komisi ASN, Banwaslu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI perwakilan DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja, agar selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya