SOLOPOS.COM - Ratusan orang mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jalan Suryopranoto, Gunungketur, Pakualaman, Sabtu (18/2/2017) siang ini. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja mengenai rekomendasi Panwas

Harianjogja.com, JOGJA — Panwas Kota Jogja mengeluarkan rekomendasi hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam proses pilkada 2017. Rekomendasi dibacakan di depan belasan tim pemenangan Paslon Walikota dan wakil walikota nomor urut satu Imam-Fadli yang hadir di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Selasa (21/2/2017) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Panwas Segera Kirim Terusan Rekomendasi, Apa Isinya?

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Pilkeska Hiranurvika menjelaskan pihaknya hanya berwenang mengeluarkan dugaan pelanggaran. Namun untuk kepastian berada di tangan instansi berwenang untuk memutuskan dan kewenangan mengeluarkan sanksi.

Sementara, dugaan pelanggaran yakni terkait dengan UU Aparatur Sipil Negara yakni UU no 5 tahun 2014 dan juga PP No 53 th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Ada ketentuan, salah satunya bahwa PNS harus melaksanakan tugasnya dengan tidak menjadikan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Ini merupakan temuan ke-16 dan laporan keenam,” kata dia.

Pilkeska menilai hal ini sebagai proses demokrasi yang berjalan dengan semestinya. Dimana ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Sementara itu, Tim pemenangan paslon Imam-Fadli yang dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jogja, Fokky Ardianto mengatakan pihaknya cukup lega dengan hasil kajian yang disampaikan Panwas Kota Jogja.

“Kami agak puas karena Panwas Kota Jogja sudah menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar,” kata Fokky.

Setelah rekomendasi dibacakan, pihaknya segera salinan surat rekomendasi yang disampaikan Panwas. Sesuai dengan kewenangan yang berlaku ia pun mengatakan siap untuk mengawal kasus tersebut.

“Nanti setelah proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Jogja selesai kami juga akan ke pemkot Kota Jogja untuk menghadap PLT Kota Jogja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya