SOLOPOS.COM - Camat Nogosari, Wagino (paling kiri); Kades Bendo, Samsidi (tengah), dan PNS Jimandiyanto, duduk di kursi persidangan saat sidang perdana pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (17/12/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Camat Nogosari, Wagino, menghadiri sidang perdana kasus pidana pemilu di PN Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Lengkap dengan seragam Korpri, Camat Nogosari, Wagino menghadiri sidang perdana kasus pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (17/12/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia tidak datang sendiri melainkan bersama Kades Bendo, Nogosari, Samsidi dan seorang PNS Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto.
Ketiganya hadir sebagai terdakwa kasus pidana pemilu yakni pelanggaran netralitas dalam Pilkada Boyolali 2015.

Beberapa fakta menarik terungkap dalam sidang. Salah satunya terkait pernyataan-pernyataan mereka saat pertemuan di rumah Jimandiyanto, Senin (30/11/2015) malam, sebelum mereka digerebek warga.

Di sela-sela atur pambagya selaku tuan rumah, Jimandiyanto melontarkan pernyataan, ayo nyoblos jagone milih nomor 1 Seno-Said, wong sandal kok arep nglawan sepatu.

“Begitu keterangan saksi yang ada di lokasi pertemuan,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, yang dalam sidang kemarin bertindak sebagai saksi.

Selain Narko, hadir pula saksi Tugimo yang tak lain adalah Ketua Tim Pemenangan Pasangan Seno Samodro-Said Hidayat Desa Bendo, Kecamatan Nogosari. Tugimo diminta hakim untuk menjelaskan apa saja yang disampaikan camat, kades, dan Jimandiyanto, dalam pertemuan tersebut. Awalnya, Tugimo menyebut bahwa dalam pertemuan itu camat hanya meminta agar semua pihak menjaga iklim kondusif menjelang pilkada.

“Pak Kades hanya bisa bilang agar kader bekerja dengan benar, sedangkan Pak Jimandiyanto hanya mengucapkan terima kasih telah datang dalam pertemuan tersebut,” kata Tugimo.

Mendengar keterangan Tugimo, Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, mengklarifikasi keterangan Tugimo yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik kepolisian.

“Ini ada keterangan, bahwa dalam pertemuan itu Jimandiyanto melontarkan pernyataan, ayo nyoblos jagone milih nomor 1 Seno-Said, wong sandal kok arep nglawan sepatu. Camat bilang, kalau masalah amplop atau peluru tetap ada yang penting Seno-Said menang. Kemudian pak kades menyampaikan, kirka ojo didengkuli siji-siji kudu bener. Apa betul ini keterangan yang saudara sampaikan saat diperiksa polisi?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Awalnya Tugimo membantah pernyataan itu dengan berbagai alasan, namun setelah diperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia tandatangani sendiri, akhirnya dia mengakui pernyataan tersebut.

Tugimo juga memaparkan pertemuan tersebut juga dihadiri Tim Pemenangan Seno-Said tingkat kabupaten, Suyudi. Tidak hanya itu, dia menjelaskan kronologi pertemuan di rumah Jimandiyanto.

Undangan resmi pertemuan tersebut adalah membahas pemenangan pasangan Seno-Said. Samsidi dan Wagino juga hadir dalam pertemuan tersebut. “Mereka tidak kami undang secara resmi, hanya pemberitahuan.” Tugimo juga mengungkapkan pemilik satu bendel data kirka yang berisi daftar nama warga yang akan memilih pasangan Seno-Said.

“Pak Jimandiyanto yang bawa kirka. Kalau daftar nama-nama itu semua dari kader [PDIP],” ujar Tugimo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhandas Ulimen, dua PNS dan satu kades itu didakwa dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU No.8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan kepala desa  atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.

Sidang pidana pemilu kemarin digelar secara cepat. Setelah pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebelas orang yang sedianya dimintai kesaksian. Selain orang yang menggerebek pertemuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali juga menghadirkan saksi dari panitia pertemuan, tim pemenangan pasangan Seno-Said, anggota Panwaslu Boyolali, calon bupati Agus Purmanto selaku pihak yang dirugikan, serta saksi ahli dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda Boyolali.  Sayangnya, saksi warga yang menggerebek pertemuan tersebut tidak hadir dalam sidang kemarin.

Cabup Agus Purmanto menyatakan yang paling dirugikan dengan pertemuan tersebut adalah negara dan masyarakat. “Yang dirugikan negara karena mereka telah menggunakan fasilitas negara, salah satunya mobil dinas. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena ketidaknetralan mereka pasti berdampak pada pelayanan mereka ke masyarakat,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya