SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/Setpres/Agus Suparto)

Pilkada 2018 disongsong Polri dengan meneliti latar belakang calon-calon peserta pemilu itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengaku masih menelusuri latar belakang para calon kepala daerah yang bakal diusung partai-partai politik yang akan bertarung sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Polri selanjutnya tidak akan menunggu penuntasan kasus pidana seorang calon kepala daerah hingga proses pemilihan umum (pemilu) tuntas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah harus mapping calon-calon yang kira-kira akan diusung sejak awal,” kata Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di sela-sela Apel Kasatwil 2017 di Akpol Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2017).

Penelitian latar belakang calon-calon peserta pemilu itu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka tercatat pernah melakukan dugaan tindak pidana. “Kalau memang mereka masih ada tabungan laporan polisi, tuntaskan, selesaikan di depan,” katanya.

Menurut dia, penuntasan perkara sebelum rangkaian kegiatan pemilu itu berlangsung penting demi mengantisipasi kasus dugaan tindak pidana dijadikan isu politik ketika rangkaian Pilkada 2018 berjalan. Ia menjelaskan langkah penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap seseorang tidak jarang dikaitkan oleh pihak-pihak tertentu pada masa pemilu demi kepentingan politik.

“Supaya tidak menjadi persoalan politik. Meski sebenarnya kami hanya menangani perkara saja, itu biasa, tapi karena momennya tidak pas, bisa jadi bola politik,” katanya.

Pengarahan tersebut ia sampaikan kepada jajaran Bareskrim dan para kepala satuan wilayah dalam Apel Kasatwil 2017. “Yang menyelesaikan polisinya. Umpamanya si A ada laporan polisi. Oh, si A kayaknya mencalonkan diri nih, nah cepat tuntaskan! Jangan pada saat dia nyalon terus kita baru kerja. Nanti dipikir orang kita main politik,” katanya.

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, polisi menyelidiki kasus penodaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penanganan kasus tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi Polri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengatakan kasus yang menjerat Ahok menjadi referensi Polri untuk memproses kasus-kasus lain yang menyeret calon kepala daerah. “Ini [kasus Basuki Tjahaja Purnama] membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses!” kata Tito.

Diakui Tito bahwa pihaknya terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat masih menjabat. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu rangkaian pilkada selesai.

Kasus Basuki T. Purnama, menurut Kapolri Tito Karnavian dapat dijadikan acuan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk terkait calon kepala daerah tanpa harus menunggu rangkaian kegiatan pilkada selesai. Selain mengusut kasus Basuki, penyidik Bareskrim juga sempat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta yang disebut-sebut menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Ketika itu, Sylviana dua kali diperiksa polisi sebagai saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya