SOLOPOS.COM - Warga mendatangi petugas tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk , Klaten,untuk mengecek namanya sudah tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS), Selasa (27/3/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pilkada 2018, uji publik DPS di Klaten berlangsung hingga 2 April 2018.

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018, Selasa (27/3/2018). Uji publik DPS digelar hingga Senin (2/4/2018) mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, M. Anshori, mengatakan uji publik dilakukan dengan mengundang masing-masing pemilih atau perwakilan keluarga pemilih di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengecekan ini untuk memastikan namanya atau nama keluarganya sudah terdaftar atau belum,” kata Anshori saat dihubungi , Selasa. Jika ada nama anggota keluarga memiliki hak pilih belum tercantum dalam DPS, petugas melakukan pendataan.

Dia menambahkan kalau warga belum masuk dalam daftar pemilih, ada mekanismenya.

“Pengaduannya langsung di tempat [uji publik]. Di sana ada formulir bagi pendaftar yang belum terdaftar atau ada perubahan misalkan ada keluarga yang meninggal dunia atau pindah penduduk masih tercantum dalam daftar pemilih,” kata dia.

Setelah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, tahapan selanjutnya yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan antara 13 April hingga 19 April 2018.

“Imbauan kami masyarakat paling tidak ada respons. Uji publik ini menjadi kepentingan banyak hal selain untuk kepentingan para pemilih, uji publik ini untuk keakuratan data pemilih,” ungkapnya.

Jumlah pemilih yang masuk dalam DPS sebanyak 986.769 pemilih. Rinciannya, 485.874 laki-laki dan 500.895 perempuan. Mereka tersebar di 2.243 tempat pemungutan suara (TPS) di 401 desa/kelurahan.

Komisioner Panwaslu Klaten Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Triyanto, mengatakan panwaslu sudah menginstruksikan seluruh pengawas tingkat kabupaten hingga kecamatan membuka pos pengaduan setelah DPS Pilgub 2018 diumumkan.

Pos pengaduan yang dimaksud yakni tindakan proaktif dari pengawas mulai tingkat kabupaten hingga desa melakukan pencermatan DPS serta menyosialisasikan ke masyarakat terkait uji publik DPS.

“Pembuatan pos pengaduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jateng,” kata pria yang akrab disapa Azib itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya