SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Diorama Pemilu JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman

Pilkada 2018 dilakukan serentak termasuk untuk Pilgub Jateng.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah kecamatan di Kabupaten Sragen terus memacu angka perekaman data KTP elektronik agar warga tidak mengalami kendala saat penyaluran hak suara dalam Pilkada Jateng 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Plupuh beberapa pekan terakhir. Sosialisasi terus dilakukan pemerintah kecamatan dengan menggandeng pemerintah desa (pemdes) agar lebih efektif dan efisien.

“Berapa yang belum merekam data saya tidak hafal. Tapi masih ada sebagian yang belum perekaman. Kami terus pacu agar mereka sudah melakukan perekaman data,” ujar Camat Plupuh, Sumarno, Senin (31/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan Pemerintah Kecamatan Plupuh juga melayani pencetakan KTP elektronik. Bahkan saat ini daftar tunggu pencetakan KTP elektronik di Plupuh masih cukup banyak, sekitar 4.000 pemohon kartu.

Terpisah, Komisioner KPU Sragen, Diyah Widyowati, meminta warga Bumi Sukowati yang mempunyai hak pilih saat Pilkada Jateng 2018 segera melakukan rekam data KTP elektronik sebelum tahapan pilkada berjalan.

Sebab calon pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik saat pendataan pemilih berkelanjutan, yang bersangkutan tak bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kondisi itu akan menyulitkan saat pilkada.

“Yang belum ber KTP elektronik dan belum melakukan perekaman data tetap bisa memilih asal bisa menunjukkan surat keterangan [Suket] dari desa,” ujar Diyah saat diwawancara Espos via telepon seluler (ponsel), Senin.

Selain harus mempunya surat keterangan, calon pemilih yang belum ber KTP elektronik dan belum rekam data, mesti menunggu hingga jam 12.00 WIB untuk bisa menggunakan haknya. Artinya itu akan semakin merepotkan.

Belum lagi bila ternyata surat suara di tempat pemungutan suara sudah habis. “Daripada repot mending dari sekarang segera urus KTP elektronik. Setidak-tidaknya kita semua sudah merekam data,” imbuh dia.

Diyah menjelaskan tahapan pemilu berupa pengecekan DPT berkelanjutan akan dilakukan Januari 2018. Diharapkan saat itu semua warga Sragen yang berhak memilih sudah melakukan rekam data KTP elektronik, agar tidak muncul masalah.

“Sekarang mutlak jadi pemilih yang terdaftar dalam DPT. Kalau sudah rekam data dianggap sudah punya KTP elektronik. Jadi tolong Pak lurah pak kades agar mengejar warganya yang belum melakukan perekaman data e KTP,” kata dia.

Ihwal kampanye pemilu, Diyah menerangkan, ada beberapa larangan bagi calon kepala daerah. Salah satunya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan lainnya yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI. “Bila larangan-larangan tersebut dilakukan, masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya bisa dicoret dari daftar calon,” sambung dia.

Terpisah, jumlah penduduk Kabupaten Sragen hingga akhir 2016 tercatat 978.590 orang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sragen terus melakukan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik bagi warga yang sudah berhak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Wahyu Lwiyanto, mengakui pencetakan KTP elektronik sempat mandek. Tapi sejak beberapa bulan lalu pencetakan kembali jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya