SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyebut SE Kemenpan RB yang melarang ASN berswafoto dengan calon kepala daerah berlebihan.

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berswafoto dengan calon kepala daerah dan menggungahnya ke media sosial terlalu berlebihan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rudy sapaan akrabnya tidak sepakat dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut. Merujuk surat edaran (SE) Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, ASN dilarang berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur, disebutkan ancaman sanksi bagi ASN nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan. “Saya nilai itu terlalu berlebihan. Karena selama ini foto bersama sudah menjadi hal wajar dan belum tentu menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu calon,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (9/1/2018).

Rudy tidak sepakat dengan aturan tersebut dan meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lebih tegas dalam menindak setiap bentuk praktik politik uang. Hal tersebut sudah merusak pola pikir masyarakat.

Yang harus ditegaskan itu adalah yang tertangkap politik uang, itu sudah merusak pola pikir. Tapi kalau sampai foto dengan calon dilarang ya itu yang berlebihan,” katanya.

ASN memiliki hak untuk memilih calon yang akan dipilih. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot diajak untuk memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jateng pada Juni mendatang. Seluruh ASN juga diharapkan mampu menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

ASN mempunyai hak politik, memilih calon kepala daerah sebagai hak politik untuk menentukan Jateng di masa yang akan datang.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan ASN akan dijatuhi sanksi hingga dipecat dari korps Korpri jika terbukti terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selama masa kampanye, ASN juga diminta menjaga iklim tetap kondusif serta menjaga soliditas dan solidaritas.

ASN Kota Solo tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap akan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya