SOLOPOS.COM - Akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono. (www.teguhyuwonoundip.com)

Pilkada 2018 mestinya tak boleh melibatkan PNS dalam kampanye, namun dalam kasus tertentu bisa saja PNS mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono mengakui bahwa cuti di luar tanggungan negara adalah solusi terbaik bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar bisa mendampingi istri/suaminya berkampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya kira ini kebijakan yang realistis, dan sudah seharusnya begitu,” kata Teguh Yuwono menanggapi Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jateng, Senin (5/2/2018) pagi. Pernyataan itu merupakan respons Teguh atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

SE Menteri PANRB, sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu Abhan Misbah kepada Antara, Minggu (4/2/2018), memperbolehkan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) mendampingi suami/istrinya yang menjadi peserta pilkada serentak 2018. Di dalam SE Menteri PANRB tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah. Namun, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Selain itu, masih kata Abhan Misbah, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada. Kendati demikian, kata Teguh Yuwono, tetap harus proporsional sebagai ASN. Mereka harus melayani semua dan profesional serta tidak berpolitik.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Desember 2017, Menteri PANRB Asman Abnur Nomor mengeluarkan surat bernomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Salah satu larangan bagi PNS, sebagaimana isi surat tersebut, adalah menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Ketentuan itu menyebabkan istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti, sempat berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng. Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, gara-gara mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, mendaftar sebagai peserta Pilgub Jateng 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Jl. Veteran 1A, Kota Semarang, Selasa (9/1/2018), Atikoh ditegur Bawaslu Provinsi Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya