SOLOPOS.COM - Suasana proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Salatiga 2017 di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Kamis (16/2/2017). (JIBI/Samarangpos.com/Istimewa-Panwascam Sidorejo)

Pilkada Salatiga 2017 berujung dengan sengketa atas hasil pemungutan suara yang berlangsung 15 Februari lalu.

Semarangpos.com, SEMARANG Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang terkait sengketa hasil pemungutan suara pada Pilkada Salatiga 2017 pada Rabu (26/4/2017) nanti. Apakah Pilkada Salatiga akan diulang atau akan berakhir sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Salatiga akan ditentukan pada sidang putusan MK tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir laman Internet MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id, pengucapan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Salatiga 2017 itu akan digelar MK pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Selain hasil Pilkada Salatiga, di hari yang sama MK juga akan memutuskan hasil pilkada di daerah lain yang bersengketa, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, Kepulauan Yapen.

Gugatan terkait hasil Pilkada Salatiga diajukan kubu Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit ke MK setelah tidak terima atas kekalahannya dari pasangan Yuliyanto-Muh Haris (Yaris). Dalam pemungutan suara itu, Agus-Dance kalah dengan selisih 992 suara atau sekitar 0,94%.

Berdasaran aturan yang ada, kekalahan yang tidak mencapai 1% itu pun membuat kubu Agus-Dance berhak mengajukan gugatan ke MK. Mereka pun mengajukan gugatan yang disertai laporan adanya kecurangan yang dilakukan kubu lawannya selama proses Pilkada Salatiga 2017.

Juru bicara Yaris, Dian Ade Permana, mengatakan pihaknya siap mengawal hasil putusan sidang MK tersebut. Demi mengawal putusan itu pihaknya pun siap mengirimkan massa dalam jumlah cukup besar.

“Ada puluhan simpatisan Yaris yang akan datang ke Jakarta untuk mengawal hasil sidang MK itu. Kami berharap putusan MK adil, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan KPU Salatiga saat rekapitulasi beberapa waktu lalu,” beber Dian saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (24/4/2017).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya