SOLOPOS.COM - Dance Ishak Palit dan Agus Rudianto menerima rekomendasi pencalonan Pilkada dari DPP PDIP. (Facebook.com-Dance Palit)

Pilkada 2017 tak boleh diikuti pejabat structural.

Semarangpos.com, SEMARANG — Semua kandidat kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 tak boleh mengemban jabatan struktural di pemerintahan. Karena itu, pejabat structural yang tengah mengemban jabatan struktural diwajibkan mundur dari jabatan mereka ketika mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika yang bersangkutan mendaftar maka harus sudah berhenti dari jabatan struktural, bukti pemberhentiannya ya berupa surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang Rabu (21/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pencalonan. “Pada PKPU itu disebutkan, bagi penjabat bupati atau wali kota harus berhenti sebagai penjabat sementara pada saat melakukan pendaftaran secara resmi di KPU,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Joko menanggapi Penjabat Sementara Wali Kota Salatiga Agus Rudianto yang mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju pada pilkada daerah setempat. Mengenai status pegawai negeri yang bersangkutan, ia menyebutkan bahwa KPU Jateng mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Surat keputusan mundur sebagai PNS harus kami terima maksimal 60 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon kepala daerah pada pilkada setempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan seseorang untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas Wali Kota Salatiga karena penjabat saat ini, Agus Rudianto, mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju pada pilkada daerah setempat. “Pelaksana tugas [Wali Kota Salatiga] bisa dari provinsi atau [pemerintah] kota setempat, nanti ada pelaksana tugas dulu sebelum penjabat sementara,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri Agus Rudianto sebagai penjabat Wali Kota Salatiga. Setelah ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, surat pengunduran yang bersangkutan selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. “[Selasa, 20/9/2016] Sore ini dibawa ke Kemendagri, mudah-mudahan besok sudah putusan,” katanya.

Sementara itu, Agus Rudianto yang ditemui terpisah mengungkapkan bahwa dirinya juga telah mengajukan pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil terkait dengan keputusan untuk maju pilkada Kota Salatiga. “Untuk status PNS, saya mengajukan pensiun dini, seharusnya saya pensiun pada September 2018 atau masih dua tahun lagi,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya