SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Putnawati. (Facebook.com-Putnawati Puput)

Pilkada 2017 diwarnai gugatan calon wali kota dan wakil wali kota Agus Rudianto-Dance Ishak Palit terhadap KPU Salatiga di Mahkamah Konstitusi.

Semarangpos.com, SEMARANG — KPU Salatiga siap menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus Rudianto-Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga 2017 tersebut.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Rencananya antara 30 Maret sampai 5 April 2017, belum tahu Salatiga dapat tanggal berapa,” kata Ketua KPU Salatiga Putnawati yang dihubungi Kantor Berita Antara dari Semarang, Senin (27/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, KPU siap menerima apapun hasil pemeriksaan awal sengketa Pilkada Salatiga 2017 tersebut. Jika MK memutuskan gugatan memenuhi syarat, kata dia, maka KPU akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapinya.

KPU Kota Salatiga sudah menyampaikan jawaban atas gugatan pasangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus-Dance, Rabu (22/3/2017) lalu. “Pada intinya kami membantah yang didalilkan penggugat,” ucapnya.

Bantahan tersebut di antaranya tidak adanya pemilih yang tidak terdaftar yang akhirnya bisa mencoblos. Pasangan penantang calon petahana itu menuntut digelar pemungutan suara ulang di dua kecamatan.

Sebelumnya, pasangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yulianto-M.Haris memenangi Pilkada 2017 hanya dengan selisih 992 suara dari pasangan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit. Pasangan yang diusung gabungan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Gokar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan tersebut meraih 53.052 suara. Sedangkan Pasangan nomor 1 yang diusung koaliasi PDI Perjuangan dan PKB meraih 52.060 suara. Jumlah suara sah sebanyak 105.112 suara.

Selisih tipis itu memungkinkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Agus-Dance mengajukan gugatan ke MK. Selanjutnya, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan gugatan-gugatan hasil pilkada yang diajukan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya