SOLOPOS.COM - Sujit Mudjirno, perwakilan KPU Kota Salatiga, menjadi pembicara di acara Pertemuan Forum Lembaga Komunikasi Masyarakat (FLKM) Kota Salatiga di Balai Pertemuan Kantor Pemerintah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jateng, Rabu (2/11/2016). (Salatigakota.go.id)

Pilkada 2017 telah memasuki masa kampanye, KPU Kota Salatiga mengingatkan tak sembarang juru kampanye boleh berkampanye.

Semarangpos.com, SALATIGA – Pilkada 2017 telah memasuki masa kampanye sejak Jumat (28/10/2016). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mengingatkan tak sembarang juru kampanye (jurkam) boleh tampil mengajak warga memilih kontestan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jurkam pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 harus terdaftar di KPU, termasuk artis ataupun penghibur yang ikut serta dalam kampanye. Jika ada artis atau jurkam yang tidak terdaftar di KPU, maka kampanye tersebut bisa dibubarkan polisi.

Peringatan itu dikemukakan Sujit Mudjirno, perwakilan KPU Kota Salatiga yang menjadi pembicara dalam Pertemuan Forum Lembaga Komunikasi Masyarakat (FLKM) Kota Salatiga di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (2/11/2016).

Dalam acara tersebut, juga dilaksanakan sesi tanya jawab antara pembicara dengan peserta yang hadir. Kegiatan yang digelar oleh Bagian Hubungan Masyarakta (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga tersebut mengambil tema Salatiga Sukses Pilkada Tahun 2017.

Selain perwakilan dari KPU, acara tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Salatiga Ahmad Dhomiri. Dhomiri juga berperan menjawab pertanyaan yang dilontarkan peserta.

Banyak perserta yang melontarkan pertanyaan terkait kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Materi APK berupa baliho nantinya akan dibuat KPU yang materinya disepakti dengan panitia pengawas (Panwas), harapannya materi yang terpasang nantinya tidak melanggar. Peserta pemilu juga berhak mencetak sendiri APK sesuai yang disepakati bersama. Dalam aturan yang ada, misalnya APK tidak boleh mencantumkan artis dan tokoh yang tidak menjadi pengurus partai pengusung, demikian pula tidak boleh mencantumkan logo partai yang tidak turut mendaftarkan saat pencalonan,” terang Sujit seperti dikutip Semarangpos.com dari Salatigakota.go.id.

Salah seorang peserta kemudian bertanya menegenai proses seleksi panitia pemungutan suara (PPS) yang mengharuskan peserta seleksi minimal lulus SMA sedangkan honor yang diterima tergolong kecil. “Syarat tersebut sudah ketentuan baku, harapannya adalah PPS cakap dalam melaksanakan tugasnya, karena dalam pemungutan suara sarat dengan angka-angka. Salah sedikit saja akan fatal dan berdampak hukum. Jika tidak ditemukan yang mau menjadi PPS, maka kita akan meminta wali kota untuk memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) setempat menjadi PPS, ini adalah solusi yang terakhir,” jawab Sujit.

Sementara itu, peserta lain melontarkan pertanyaan berkaitan dengan tata cara pemasangan dan materi isi baliho. Sujit menjelaskan bahwa baliho yang sudah terpasang saat ini bukanlah APK, nanti APK yang boleh terpasang adalah yang resmi mendapat persetujuan KPU beserta Panwas, hal tersebut juga terkait materi isi baliho.

Ahmad Dhomiri pun mengamini perkataan Sujit. “Mengenai baliho yang terpasang saat ini betul bukanlah merupakan APK, sehingga hal itu adalah ranah pemkot atau Satpol PP untuk menertibkan. Ada memang laporan perusakan baliho, karena bukan APK maka kami tidak bisa memprosesnya. Ini pun kita bekerja dengan tim yang anggotanya dari Polres dan Kejaksaan. Dalam kajian yang kami lakukan, keputusannya baliho-baliho tersebut bukanlah APK,” paparnya.

Dhomiri pun menambahkan, kampanye Pilkada 2017 di Salatiga akan diawasi secara terstruktur. “Kami akan melakukan pengawasan terstruktur, sehingga setiap kampanye atau rapat yang dilakukan tim sukses atau pasangan calon bisa kami pantau. Nantinya jika terjadi arak-arakan akan langsung ditindak oleh polisi, karena setiap rute yang dilalui peserta kampanye akan dijaga minimal di tiap persimpangan jalan,” jelas Dhomiri.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Salatiga, Sri Satuti, menjelaskan bahwa kegiatan yang sama juga dilaksanakan di tiga tempat lain. Untuk Kecamatan Sidomukti, kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Pemerintah Kelurahan Dukuh pada hari yang sama. Sedangkan untuk Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo, pertemuan FLKM dilaksanakan, Kamis (3/11/2016), di Balai Pertemuan Kantor Pemerintah Kecamatan masing-masing dengan menghadirkan pemateri dari KPU dan Panwas. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya