SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) GanjarPranowo. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Pilkada 2017 telah menghasilkan sejumlah kepala daerah terpilih yang pelantikan mereka masih dikoordinasikan Pemprov Jateng dengan Kemendagri.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pelantikan para kepala daerah terpilih yang dihasilakn Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Jateng dengan Kemendagri. Meski demikian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejatinya punya keinginan terkait waktu pelantikan para kepala daerah terpilih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Ganjar berharap kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2017 di tujuh kabupaten dan kota Jateng itu dapat segera dilantik. “Kalau saya maunya secepatnya, kalau diizinkan [Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo] bulan depan, ya akan dilantik bulan depan, ngapain menunggu lama-lama?” katanya di Semarang, Rabu (19/4/2017).

Menurut Ganjar, jika tidak segera dilakukan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih, maka pihaknya harus menugaskan pelaksana tugas dan penjabat sementara untuk menggantikan bupati atau wali kota, lebih lama lagi. “Padahal kewenangan pelaksana tugas dan penjabat sementara itu terbatas, tidak seluas bupati/wali kota,” ujarnya.

Ganjar mengakui jika awalnya pelantikan kepala daerah terpilih di beberapa daerah memang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena masih sengketa. “Sekarang, proses itu sudah clear semua dan jika mau menyamakan masa jabatan biar bisa dilantik serentak, berarti harus menunggu-nunggu,” katanya.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono menambahkan bahwa pada pekan lalu, Pemprov Jateng telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait prosesi pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2017 di tujuh kabupaten dan kota. Ia menyebutkan, ada dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak di Jateng, yakni pelantikan menunggu masa jabatan bupati/wali kota saat ini habis atau dilantik serentak tanpa menunggu berakhirnya masa jabatan.

“Masukan dari pusat, dihabiskan masa jabatannya, tapi itu lama karena ada (kepala daerah) yang habis [masa jabatan] 2018, kalau kami menghendaki dilantik serentak,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Puryono mengaku belum dapat memastikan mengenai kompensasi bagi kepala daerah yang harus lengser meskipun masa jabatannya belum berakhir. “Kompensasi kepala daerah yang masa jabatannya masih itu harus diatur, apakah gajinya dirapelkan atau bagaimana,” katanya.

Tujuh daerah di Provinsi Jawa Tengah yang telah menggelar pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes. Akhir masa jabatan kepala daerah di ketujug daerah itu berbeda-beda, yakni Kota Salatiga selesai pada 11 Juli 2016, Kabupaten Banjarnegara 18 Oktober 2016, Kabupaten Batang pada 13 Februari 2017, Kabupaten Jepara 10 Februari 2017, Kabupaten Pati 7 Agustus 2017, Kabupaten Cilacap 19 November 2017, dan Kabupaten Brebes 4 Desember 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya