SOLOPOS.COM - Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Pilkada Salatiga 2017 yang hasilnya disengketa pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal) resmi diputus Mahkamah Konstitusi.

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Semarangpos.com, SEMARANGMahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga 2017, Rabu (26/4/2017) lalu. Dalam sidang tersebut, semua permohonan yang diajukan pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Salatiga 2017, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal), ditolak.

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Salinan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Salatiga 2017. (JIBI/Semarangops.com/Istimewa)

Dalam salinan Amar Putusan MK yang diterima Semarangpos.com, Kamis (27/4/2017), disebutkan MK menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak permohonan pemohon, dalam hal ini pihak Rudal, untuk seluruhnya. Anggota KPU Salatiga Syaemuri Albab mengonfirmasi autentitas salinan amar putusan MK yang diterima Semarangpos.com tersebut.

“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim,” begitu bunyi salah satu kalimat dalam salinan amar putusan MK tersebut. Rapat Permusayawaratan Hakim itu dilaksanakan pada Rabu (12/4/2017) dan Kamis (20/4/2017) silam.

Sebelumnya, keputusan MK yang menolak permohonan Rudal itu juga dibenarkan Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati. Ia juga menyatakan akan segera menetapkan Paslon terpilih dengan menggelar rapat terbuka terlebih dahulu pada H+1 setelah sidang putusan MK tersebut, yang berarti pada Kamis (27/4/2017).

[Baca juga: Permohonan Rudal Ditolak MK, KPU Salatiga Segera Tetapkan Paslon Terpilih]

Seperti dikabarkan Semarangpos.com, pihak Rudal mengajukan permohonan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pasangan Rudal menganggap proses pemungutan suara Pilkada 2017 Kota Salatiga pada 15 Februari silam terdapat unsur kecurangan. Dengan putusan MK itu, hampir dapat dipastikan paslon nomor urut 1, Yulianto-Muh Haris (Yaris), menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Salatiga 2017. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya