SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara hasil pemilu (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pilkada 2015 di Ponorogo akhirnya memasuki tahap penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih.

Madiunpos.com, PONOROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (22/1/2016), menetapkan pasangan Ipong Muchlissoni-Sudjarno sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih pemenang Pilkada 2015. Penetapan calon terpilih itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan ditetapkannya pasangan nomor urut empat 4 ini, maka sudah selesai seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ponorogo,” kata Ketua KPU Ponorogo, Ikhwanudin Alfianto di Ponorogo, Jumat.

Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan bupati terpilih digelar KPU Ponorogo secara sederhana, bertempat di gedung KPU Ponorogo, sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tampak hadir dalam prosesi penetapan itu KPU Jatim, Bawaslu Jatim, Forpimda Ponorogo, serta perwakilan partai pendukung Ipong-Djarno.

Tiga pasang peserta Pilkada Ponorogo yang kalah suara, yakni pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno; Amin-Agus; dan Misranto-Isnen tidak satupun yang terlihat hadir. Hanya sejumlah pengurus partai pengusung para pasangan calon yang tampak hadir di rapat pleno tersebut.

Ikhwanudin menambahkan, penetapan KPU Ponorogo yang dilakukan pada Jumat siang tersebut merupakan tahap terakhir dari seluruh proses Pilkada Ponorogo 2015. “Soal pelantikan itu tugas DPRD untuk mengusulkan kepada Mendagri . Kalau tugas KPU sudah selesai hingga penetapan hari ini,” tegasnya.

Kuatkan Hasil Rekapitulasi
Ia menjelaskan, putusan MK menguatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Ponorogo. Dikatakannya, dalam putusan selanya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilkada Ponorogo memutuskan tidak menerima atau menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno, dengan termohon dalam gugatan KPU Ponorogo dan dengan pihak terkait pasangan Ipong-Djarno.

Dalam kutipan amar putusannya, alasan penolakan permohonan gugatan Sugiri-Sukirno adalah persentase selisih suara antara Ipong-Djarno sebagai peraih suara terbanyak dengan Sugiri-Sukirno sebagai pemohon mencapai 6,53 persen atau sekitar 14.369 suara. Pasangan Ipong-Djarno sebagai peraih suara terbanyak mengumpulkan 219.949 dukungan/suara sementara pasangan Sugiri-Sukirno diurutan kedua terbanyak dengan 205.587 suara.

“Sesuai Pasal 158 UU No. 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, batas terbanyak perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan adalah satu (1) persen dari peraih suara terbanyak,” terangnya.

Ia menjelaskan, asumsi satu persen dimaksud dihitung berdasar jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo yang mencapai 908.289 jiwa, sehingga jumlah satu persen dari capaian suara Ipong-Djarno sebagai pihak terkait adalah 2.199 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya