SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY hingga kini masih memproses perkara netralitas PNS tersebut.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL– Sebanyak 14 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bantul yang diduga memihak salah satu calon bupati pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu sampai sekarang masih tersangkut perkara disiplin. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY hingga kini masih memproses perkara netralitas PNS tersebut.

ORI Perwakilan DIY pada Jumat (18/12/2015) kembali memeriksa tiga pejabat PNS Bantul yang diduga tidak netral dan melanggar disiplin PNS. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Partogi Dame Pakpahan, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Masharun Gazhali serta Kepala Bagian Organisasi Sigit Widodo.

“Mereka hadir saat acara deklarasi calon nomor urut dua [Sri Surya Widati-Misbakhul Munir] Juni lalu. Mereka diduga tidak netral karena kedekatannya dengan calon,” terang Asisten ORI Perwakilan DIY Muhamad Rizki, Jumat (18/12/2015).

Pemeriksaan ketiganya merupakan kegiatan terakhir yang dilakukan ORI untuk meminta keterangan seputar kasus netralitas PNS. Total sudah ada 14 pejabat PNS yang telah diperiksa oleh ORI termasuk Sekda Bantul Riyantono.

“Kami memeriksa tiga gelombang, ini yang terakhir. Mereka ini sebelumnya belum diperiksa karena tengah berada di luar kota,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap 14 PNS tersebut sesuai laporan masyarakat yang masuk ke ORI.

Menurut Muhamad Riski, penyelidikan oleh lembaganya terus berlanjut tidak peduli apakah Pilkada telah selesai atau belum. “Penyelidikan ini tidak ada hubungannya apakah Pilkada sudah selesai atau belum, karena yang kami tangani adalah masalah pelanggaran disiplin PNS-nya,” lanjutnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin PNS, aparat negara dilarang berlaku tidak netral. Ia khawatir apabila kasus ini tidak diberi tindakan tegas justru berdampak buruk bagi pelayanan publik di Kabupaten Bantul ke depannya. “Jangan sampai ke depan pelayanan publik terganggu gara-gara kedekatan PNS dengan salah satu calon,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya