SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Ponorogo di Kantor KPU, Selasa (15/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pilkada 2015 segera memasuki tahap penetapan calon terpilih menyusul penolakan gugatan oleh MK.

Madiunpos.com, PONOROGO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo yang diajukan pasangan calon Sugiri Sancoko-Sukirno. Penolakan gugatan itu diambil MK dengan pertimbangan margin selisih suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diperbolehkan undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Legal standing-nya tidak terpenuhi karena selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dengan nomor urut 2 [Sugiri-Sukirno] melebihi yang dipersyaratkan,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Ikhwanudin Alfianto di Ponorogo, Kamis (21/1/2016).

Sesuai ketentuan yang diatur Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK/1-5/2015, batas terbanyak perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan adalah satu persen dari peraih suara terbanyak.

Menurut penjelasan Ikhwanudin, besaran persentase tersebut dihitung berdasar jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo yang saat ini tercatat mencapai 908.289 jiwa. “Dan jumlah 1% dari capaian suara Ipong Muchlissoni-Sudjarno sebagai pihak terkait adalah 2.199 suara,” terangnya.

Segera Ditetapkan
Atas dasar keputusan MK tersebut, lanjut dia, KPU Ponorogo langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan, Jumat (22/1/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah salat Jumat.

Terkait pelantikan, Ikhwanudin menjelaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Gubernur Jawa Timur. Dikatakannya, kewenangannya hanya sebatas melakukan pengusulan kepada DPRD Ponorogo berdasarkan hasil pilkada yang telah digelarnya.

Belum ada konfirmasi atau tangggapan resmi dari pihak Sugiri Sancoko maupun Sukirno terkait penolakan MK atas seluruh materi gugatan yang mereka ajukan. Pilkada Ponorogo diikuti empat pasangan calon, masing-masing adalah Sugiri Sancoko-Sukirno (1) yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, dan PKS; pasangan Amin-Agus Widodo (2) yang diusung PKB dan PDIP; pasangan Misranto-Isnen (3) dari jalur perseorangan; dan pasangan Ipong Muchlissoni-Sujarno (3) yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN dan PND.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya