Solopos.com, JAKARTA – Perusahaan penyewaan dan penjualan pesawat Aercap Ireland Limited (Aercap) setuju menghentikan gugatan pailit terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi menyampaikan Aercap dan Garuda Indonesia telah menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Melalui perjanjian tersebut, Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap GIAA. “Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021,” paparnya dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/7/2021).
Di sisi lain, sambung Rahmat, Garuda Indonesia menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa GIAA ke lokasi yang telah disetujui.
Baca Juga: Layanan Tes Covid-19 dan Vaksinasi di Bandara – Stasiun, Cek Jadwal dan Tarifnya
Sejalan dengan kesepakatan tersebut, Rahmat menyampaikan manajemen Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda berkomitmen mengoptimalkan layanan untuk kebutuhan mobilitas mayarakat maupun angkutan kargo. “Garuda turut memastikan bahwa tindak lanjut kesepakatan dengan Aercep mengedepankan prinsip Good Corporate Governance,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Binis, sebelumnya pada 14 Mei 2020, Aercep mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan oleh Garuda.
Namun, Garuda menyatakan telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Baca Juga: Umrah Dibuka, Perpuhi dan AMPHURI Tunggu Aturan Teknis
Pemulihan Pariwisata
Di sisi lain, serikat karyawan garuda (Sekarga) meminta agar pembentukan holding ekosistem pariwisata sebagaimana program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera direalisasikan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata.
Ketua Harian Sekarga Tommy Tampati mengatakan saat ini kondisi Garuda Indonesia berada diambang kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19. Pandemi, lanjutnya, sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasi maskapai pelat merah tersebut.
Tak hanya dampak dari Covid-19, dia juga menjelaskan adanya dampak dari beban masa lalu terkait dengan pengadaan pesawat dan engine yang dilakukan oleh direksi dimasa lalu dan juga adanya dampak dari tidak terkelola maksimal beberapa potensi lini bisnis di antaranya, captive market corporate account (semua perjalanan dinas instansi pengguna APBN dan non APBN), lini bisnis cargo dan lini bisnis charter.
“Kiranya Bapak Presiden [Joko Widodo] dapat membantu percepatan pembentukan holding ekosistem pariwisata sebagaimana program dari Bapak Menteri BUMN guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Kamis (29/7/2021) seperti dilansir Bisnis.
Sebagai gambaran, dia melaporkan bahwa di internal emiten berkode saham GIAA tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari total karyawan pada 2019. Drai total sebanyak 7.900 karyawan telah berkurang 2.000 karyawan pada 2020.