SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Panwaslu Kabupaten Sragen, Heru Cahyono.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan Heru Cahyono karena terbukti tidak baik dalam melakukan komunikasi dengan anggota Panwascam Masaran dan Sidoharjo, Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Surat teguran tertulis bernomor 261/Bawaslu-Jtg/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 telah kami layangkan kepada yang bersangkutan [Heru Cahyono] beberapa hari lalu,” katanya di Semarang, Selasa (30/7/2013).

Teguran terhadap Heru Cahyono, lanjut dia, bermula dari adanya pengaduan anggota Panwascam Sidoharjo, Suwarti  dan anggota Panwascam Masaran, Sumarno.

Heru Cahyono diadukan karena diduga terlibat dalam pemasangan gambar calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jateng, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko di wilayah Kecamatan Sidoharjo.

Selain itu, Heru Cahyono juga telah berkata-kata kasar terhadap Suwarti dan Sumarno.
Menindaklanjuti pengaduan itu, kata Teguh, Bawaslu Jateng melakukan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi, antara lain anggota Panwaslu Sragen, Slamet Basuki dan Mursini serta sopir Panwaslu Sragen, Rendhin Ika Riwanto.

Selain itu juga Ketua Panwascam Sidoharjo,  Joko Susilo dan anggotanya Sugiarto, serta saksi Sukasno.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami tidak menemukan keterlibatan Heru Cahyono baik langsung atau tidak langsung dalam pemasangan gambar Ganjar- Heru,” ungkapnya.

Saksi Sukasno yang diajukan Suwarti ternyata hanya melihat mobil plat merah milik Panwaslu Sragen yang dinaiki Heru Cahyono berhenti di dekat gambar Ganjar-Heru, namun tidak melihat yang bersangkutan memasang gambar itu.

Begitu juga Rendhin Ika Riwanto yang menyetir mobil yang ditumpangi Heru Cahyono, menyatakan tidak mengetahui Heru memasang gambar Ganjar-Heru.

“Meski begitu Heru Cahyono kami berikan peringatan secara tertulis karena tidak bisa berkoordinasi dengan baik dengan anggota Panwascam Suwarti dan Sumarno,” tandasnya.

Teguh menambahkan, bila terbukti anggota Panwaslu kebupaten/kota dan anggota pengawas kecamatan (Panwascam) tidak netral atau terlibat dukung mendukung calon tertentu baik dalam pemilihan gubernur maupun pemilihan legislatif akan dikenai saksi tegas.

“Kalau terbukti bersalah sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya