SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (kiri) dan Purwadi menunjukkan dokumen tanda terima seusai mendaftar di Kantor KPU Sukoharjo, Selasa (28/7/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Wakil Bupati Sukoharjo ditanyai Panwaslu karena mengikuti kegiatan calon gubernur tanpa mengajukan cuti.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo memeriksa Wakil Bupati Sukoharjo, Purwadi, ihwal dugaan pelanggaran administrasi saat mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon gubernur (cagub) Jateng peserta Pilgub 2018, Ganjar Pranowo, di Kantor DPC PDIP Sukoharjo pada Kamis (22/3/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Purwadi dicecar 24 pertanyaan oleh komisioner Panwaslu selama dua jam mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (27/3/2018), Ganjar Pranowo mengunjungi sejumlah lokasi di Sukoharjo pada Kamis lalu. Petahana itu mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Sukoharjo dan Kantor DPC PDIP Sukoharjo.

Kala itu, Ganjar didampingi Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang tengah cuti kerja. Sementara Purwadi diketahui mengikuti kegiatan kampanye Ganjar di Kantor DPC PDIP Sukoharjo tanpa mengajukan izin kepada atasan atau cuti kerja.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan Purwadi dimintai klarifikasi ihwal dugaan pelanggaran administrasi saat mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon. Komisioner Panwaslu ingin mengetahui alasan Purwadi mengikuti kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di kantor DPC PDIP Sukoharjo.

“Kami ingin meminta klarifikasi Purwadi yang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon. Kami juga telah mengkonfirmasi tim sukses Ganjar Pranowo di Semarang terkait surat tanda terima pemberitahuan [STTP] yang diterbitkan Polda Jateng. Kampanye dalam bentuk apa pun harus disertai STTP. Saat itu Pak Wardoyo masih cuti kerja jadi tak masalah,” kata Bambang, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa petang.

Menurut Bambang, Purwadi diduga melanggar Pasal 70 UU No/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan bupati dan wakil bupati dan pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka bisa mengajukan cuti kerja dan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Saat menghadiri kegiatan kampanye Ganjar, Purwadi menggunakan mobil pribadi yang sopirnya berstatus tenaga harian lepas (THL).

“Pak Purwadi tidak mengajukan cuti kerja saat menghadiri kegiatan kampanye Ganjar. Selain itu, ia datang bersama sopir yang berstatus THL. Gaji THL berasal dari APBD sehingga merupakan fasilitas yang terkait jabatannya,” papar dia.

Hasil pemeriksaan Purwadi bakal dikaji secara mendalam di Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo yang terdiri atas Panwaslu Sukoharjo, Polres Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri (kejari) Sukoharjo. Hal ini untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Purwadi.

Sebelumnya, Panwaslu Sukoharjo juga telah memintai keterangan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, ihwal dugaan penggunaan mobil dinas (mobdin) saat mengikuti kegiatan pemenangan pasangan calon gubenur-wakil gubernur di Semarang pada awal Maret.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo, Purwadi, mengatakan tak mengetahui regulasi mengenai kepala daerah yang harus cuti kerja saat mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon. Purwadi mengaku menghadiri kegiatan kampanye Ganjar selaku Ketua PAC PDIP Kecamatan Mojolaban.

Menurut Purwadi, kegiatan Ganjar di Kantor PDIP Sukoharjo bukan kampanye melainkan hanya silaturahmi. “Saya belum tahu jika kepala daerah belum cuti tidak dapat mengikuti kegiatan kampanye. Saya belum tahu aturannya. Menurut saya bukan kampanye [kegiatan Ganjar di Kantor DPC PDIP Sukoharjo], hanya silaturahmi. Saya harap masalah ini cepat selesai,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya