SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye liar terpampang di jalan Solo-Karanganyar, Jaten, Karanganyar, Senin (29/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Panwaslu Solo minta Timses lepas APK di zona terlarang.

Solopos.com, SOLO—Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilu Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 diminta melepas alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang di Kota Solo. Mereka diberi batas waktu hingga 28 Februari 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menjadi keputusan dalam rapat koordinasi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, TNI, Polri, Kesbangpol dan Satpol PP Solo, Kamis (22/2/2018).

Mereka membahas APK yang melanggar Perwali No. 2/2009 tentang Pemasangan APK dan Peraturan KPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Panwaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, kesepakatan melakukan penertiban bersama. Satpol PP akan melayangkan surat kepada Parpol dan tim sukses dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Mereka diberi waktu menertibkan alat peraga sendiri-sendiri.

“Kedua, kalau tim sukses belum menertibkan, maka tim terpadu yang akan menertibkan APK tersebut,” kata dia kepada Espos, Jumat (23/2/2018).

Pihaknya baru merekap 191 APK di Solo. Perekapan dilakukan sepekan sekali.

“Baru kami pilah mana APK yang tidak sesuai ketentuan Perwali No. 2/2009 dan PKPU,” katanya.

Baca juga:

PILKADA 2018: Jelang Pilgub Jateng, Ratusan Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Solo

PILGUB JATENG 2018 : Perhatikan, Ini Aturan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Solo

PILGUB JATENG 2018 : Warga Serengan Solo Gerah Liat Banyak Spanduk Cagub Terpasang di White Area

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, mengatakan batas akhir tim sukses mencopot APK adalah 28 Februari 2018 mendatang. Jika belum dicopot, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua.

“Kalau tetap tak mau menertibkan, terpaksa kami turun tangan,” kata dia.

Ia mengimbau tim sukses mengikuti peraturan. Meski demikian, ia tak bisa menertibkan APK di lahan privat.

“Kalau di lahan privat dan tidak ada ajakan, kami tentu tak bisa bertindak. Kami akan menertibkan di area-area publik,” kata dia, Jumat.

 

REKAP JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) KOTA SOLO 2018
NO KECAMATAN JUMLAH & JENIS ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
SPANDUK BANNER BALIHO BENDERA UMBUL-UMBUL
1 LAWEYAN 27 1 0 0 0
2 SERENGAN 30 1 0 0 0
3 PASAR KLIWON 36 0 5 0 0
4 JEBRES 31 5 0 25 1
5 BANJARSARI 29 0 0 0 0
TOTAL 153 7 5 25 1
JUMLAH TOTAL

191

 

Sumber: Panwaslu Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya