SOLOPOS.COM - Pasangan calon gubernur dan calon wagub Jawa Tengah Sudirman Said (tengah)-Ida Fauziyah (kedua dari kanan), Ganjar Pranowo (kedua dari kiri)-Taj Yasin (kiri) melepas burung merpati tanda dideklarasikannya Kampanye Damai Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Jateng, Minggu (18/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

61.744 Pemilih di Sragen bermasalah.

Solopos.com, SRAGEN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan 61.744 pemilih yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pengawasan di 20 kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan ribu pemilih yang diduga bermasalah itu disebabkan karena nama tidak dikenal, meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, pendatang, terindikasi ganda, gangguan jiwa, di bawah umur, serta pindah domisili.

Ekspedisi Mudik 2024

Data tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Penegakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, Senin (5/3/2018).

Budi, sapaan akrabnya, menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Mereka bertugas mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih sebanyak 800.720 orang dari KPU Sragen.

“Temuan PPD disinkronkan dengan data di petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP]. Data-data kemudian diakumulasi setiap kecamatan dan dihimpun di tingkat Panwaslu Kabupaten Sragen. Jumlah temuannya sebanyak 61.744 pemilih yang terindikasi bermasalah. Sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Jateng,” ujarnya. (baca: PILGUB JATENG 2018 : Panwaslu Sragen Temukan Ada Kader PDIP di Tim Pemenangan Dirman-Ida)

Temuan memungkinkan bertambah karena proses coklit masih terus berjalan. Budi menyampaikan Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen untuk mengetahui progres penduduk yang sudah membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Roso Prajoko saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/3/2018), menyampaikan pleno hasil Coklit akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Pleno hasil coklit tingkat desa dilakukan pada Selasa, kemudian diikuti pleno tingkat kecamatan pada Jumat (9/3/2018) dan terakhir di kabupaten.

KPU sudah memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkoordinasi dengan Panwaslu sesuai tingkatan dalam hal coklit data pemilih. Roso menyampaikan KPU Sragen berkoordinasi dengan Panwaslu Sragen. Soal temuan Panwaslu terkait indikasi pemilih bermasalah bisa disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

“Jangankan Panwaslu, laporan dari masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakat diterima dengan terbuka oleh KPU. Temuan Panwaslu itu bisa kami tindaklanjuti selama Panwaslu bisa menunjukkan data nama, tempat dan tanggal lahir, serta tempat pemungutan suara. Panwaslu juga harus menunjukkan data administrasi berupa KTP elektronik atau surat keterangan dan kartu keluarga [KK]. Selama elemen itu bisa ditunjukkan pasti ditindaklanjuti KPU. Kalau tidak bisa menunjukkan elemen itu, ya mohon maaf,” ujarnya.

Roso menyampaikan persoalan data pemilih akan diuji publik dalam festival data pemilih yang digelar KPU sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya