SOLOPOS.COM - ilustrasi

Sebanyak 60 calon PPDP untuk Pilgub Jateng 2018 diketahui berstatus pengurus dan kader partai politik.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengganti 60 calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Para calon PPDP itu diketahui merupakan pengurus dan kader partai politik (parpol).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para calon PPDP direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap kelurahan/desa mulai 20 Januari 2018. Mereka bakal door to door ke rumah penduduk untuk melakukan tahapan coklit hingga sebulan mendatang.

Para PPDB merupakan penyelenggara pemilu yang harus menjaga independensi. Karena itu, mereka tidak boleh berasal dari pengurus dan kader parpol. Praktiknya, puluhan pengurus dan kader parpol terindikasi mendaftar sebagai PPDB.

“Lebih dari 60 calon PPDB yang direkomendasikan diganti lantaran mereka aktif sebagai pengurus dan kader partai. Hal ini sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan,” kata Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/1/2018).

Menurut Bambang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPK telah meminta klarifikasi terhadap para calon PPDB yang tercatat sebagai pengurus dan kader parpol. Hasil klarifikasi itu menjadi acuan untuk mengganti calon PPDB tersebut.

Terlebih, tugas utama para PPDB sangat vital lantaran berhubungan erat dengan data pemilih di masing-masing desa/kelurahan. “Di wilayah Kecamatan Weru ada empat orang yang diganti, di Nguter ada 10 orang. Wilayahnya lainnya juga banyak yang diganti setelah Panwascam bersama PPK mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan,” papar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan pelaksanaan coklit bakal diawasi para petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap desa/kelurahan. Mereka bakal mencocokkan identitas diri setiap warga untuk menemukan pemilih ganda.

Bisa jadi ada pemilih yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dicoret dengan berbagai alasan seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau fiktif. “Sekarang para PPL di setiap kecamatan telah dilantik. Mereka segera bekerja mengawasi tahapan coklit data pemilih yang dilakukan PPDB,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya