SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pemilihan Umum JIBI/Harian Jogja/Antara

Dua pendaftar seleksi pengawas pemilu lapangan (PPL) Kelurahan Joyotakan, Solo, dicoret karena terdaftar sebagai anggota parpol.

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Serengan, Solo, menemukan dua orang pendaftar calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan atau pengawas pemilu lapangan (PPL) Kelurahan Joyotakan tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diketahui dari hasil pengecekan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Panwascam Serengan. Dua pendaftar itu harus dicoret karena tidak memenuhi persyaratan PPL yakni bukan anggota parpol atau minimal sudah lima tahun tidak menjadi anggota parpol.

“Kami membuka pendaftaran PPL kecamatan sejak tanggal 28 Desember. Ada 17 calon yang mendaftar untuk mengisi PPL tujuh kelurahan di Kecamatan Serengan,” ujar Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Serengan, Agung Hardiyono, ditemui Solopos.com di sela-sela mendampingi enam Panwaslu kelurahan terpilih menjalani tes urine di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Klinik Polresta Solo, Rabu (10/1/2018).

Agung menjelaskan petugas melakukan pengecekan di lapangan terkait identitas semua calon PPL dengan membawa data Sipol. Hasilnya didapati dua calon pendaftar di Joyotakan tercatat sebagai anggota parpol.

“Kedua orang tersebut satu orang pernah menjadi caleg PKPI [Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia] di Pemilu Legislatif 2014. Satu orang lagi tercatat sebagai anggota Partai Golkar. Kami langsung mencoret keduanya karena melanggar persyaratan pendaftaran anggota Panwaslu kelurahan,” kata dia.

Panwascam Serengan, lanjut dia, langsung membuka rekrutmen baru untum anggota PPL Joyotakan pada 1 Januari 2018. Namun, tidak ada yang mendaftar hingga terpaksa dikosongkan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu [Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jateng]. Banwaslu melaporkan ke Banwaslu pusat untuk meminta petunjuk terkait kekosongan Panwaslu Joyotakan,” kata dia.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan di Kecamamatan Serengan, Karyati, meminta kepada enam anggota PPL kelurahan di Kecamatan Serengan menjalani tes urine dadakan. Tes urine ini sebagai bentuk keseriusan Banwaslu memerangi narkoba.

“Kami akan melantik enam anggota Panwaslu kelurahan pada 12 Desember. Sebelum dilantik harus dites urine terlebih dulu. Kalau terbukti positif narkoba lansung diberhentikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya