Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurutnya, bila mengajukan gugatan, seharusnya disertai dengan bukti-bukti kuat pelanggaran yang substansial mengarah kepada proses hasil suara. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terlebih dahulu, karena tidak mungkin untuk memanipulasi bukti. Kami tidak mau gegabah dalam melayangkan gugatan nantinya,” tegas Budi di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Budi juga menegaskan bila memang tidak ada bukti yang kuat untuk melayangkan gugatan maka pihaknya juga tidak akan menggugat hasil Pilkada tersebut. “Kalau memang kami rasakan buktinya tidak kuat, ya kami tidak akan laporkan ke MK,” ucapnya. Ditegaskannya, pihaknya masih menunggu hasil keputusan resmi proses rekapitulasi penghitungan suara dari KPU DKI Jakarta sebelum nantinya memutuskan akan melayangkan gugatan atau tidak.
“Hasil resminya saja belum keluar. Jadi nanti saja tunggu keputusan resmi sambil kami mengumpulkan materi dan buktinya. Kan masih ada tiga hari untuk mendaftarkan gugatan usai diumumkan 3 Oktober nanti,” pungkasnya.