SOLOPOS.COM - Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto memberi pembinaan kepada sejumlah pemijat di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (18/8/2013). Praktik pijat di tepi jalan yang menggunakan sarana tenda pada malam hari dilarang dan dirazia polisi sejak Lebaran lalu. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Banjarsari melarang usaha jasa pijat nonformal yang dilaksanakan dengan tabir tenda di tepian jalan. Penertiban usaha jasa nonformal di tepi jalan itu dilaksanakan menyusul adanya laporan warga Banjarsari yang merasa resah dengan keberadaan pijat tenda tersebut.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, jasa pijat di tepi jalan itu pada mulanya berkembang dengan memanfaatkan payung-payung sebagai penutup aktivitas memijat. Seiring perkembangan, usaha jasa nonformal itu dilakukan dalam ruangan semipermanen dengan memanfaatkan tenda sebagai tabir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah tidak lagi setransparan pijat payung, masyarakat menganggap usaha jasa nonformal pijat tenda itu lebih nyata-nyata dimanfaatkan untuk praktik mesum. Keluhan masyarakat itulah yang dijadikan dasar jajaran Polsek Banjarsari melarang dan merazia usaha jasa nonformal itu, Sabtu (17/8/2013).

Kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/8/2013) siang, Kapolsek Kompol I Ketut Raman yang didampingi Kanitreskrim AKP Sunarto menjelaskan operasi penertiban pijat tenda digelar sejak seusai Lebaran hingga waktu yang tidak ditentukan. Penertiban, menurut dia mendesak dilaksanakan menyusul laporan warga Banjarsari yang merasa resah dengan keberadaan pijat tenda.

“Seluruh tempat pijat yang biasa beroperasi di sekitar Pasar Legi, Gilingan, di dekat Terminal Tirtonadi dan lokasi lain telah kami bersihkan. Mereka mematuhi apa yang kami imbaukan agar tidak membuka praktik pijat tenda lagi. Tapi, ketika mengoperasi lagi kami mendapati empat lokasi pijat tenda yang masih buka di sekitar proliman Banjarsari. Mereka terpaksa kami ciduk,” terang Raman didampingi Sunarto.

Operasi penertiban, lanjut Raman, bakal terus digelar agar wilayah Banjarsari tetap bersih dari pijat tenda yang banyak mengundang keluhan masyarakat. Jika ada yang tetap membuka praktik, katanya, petugas tidak akan segan-segan menciduk mereka.

Salah seorang pemijat, Sukesi, 47, kepada Solopos.com mengaku sebelumnya memang telah diperingatkan petugas agar tidak membuka praktik pijat. Ia mengira peringatan itu hanya berlaku selama Lebaran, sehingga, setelah Lebaran ia membuka usaha jasanya lagi.

Sukesi membantah mesum di tempat usaha jasa pijat tendanya. Menurutnya, ia hanya memberikan layanan pijat dan bukan layanan lain. “Saya hanya melayani pijat. Saya enggak pernah memberikan fasilitas lain,” aku Sukesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya