SOLOPOS.COM - Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengakui adanya mafia tanah yang masuk BPN. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui ada kepala wilayah (kanwil) BPN yang terlibat dalam mafia tanah.

Sofyan Djalil menyebut Kepala Kanwil BPN yang terlibat mafia tanah telah dicopot dan dituntut pidana.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan,” kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di Jakarta, sebagaimana disadur dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Ia menegaskan, semua oknum yang terlibat dalam praktik lancung akan diberi hukuman baik secara administrasi maupun pidana. “Bahkan kepala kantor wilayah BPN kami copot dan pidanakan,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38.000 pegawai se-Indonesia, itu sebagai apel dalam keranjang, di mana ada beberapa apel yang rusak. “Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang,” ujar Sofyan.

Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Alami Kerugian Hingga Rp17 Miliar 

Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.

“Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal,” ucap Junimart.

Dia menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan tanpa adanya orang dalam. Sementara itu, disebut mafia tanah jika telah ada sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.

Salah satu kasus yang menggegerkan publik adalah yang menimpa artis Nirina Zubir.

Enam sertifikat tanah milik Nirina dipalsukan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita, bekerja sama dengan pegawai BPN di Jakarta.

Riri Kasmita dan suaminya, Endrianto, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah.

Baca Juga: Parah, Menteri ATR/BPN Akui Mafia Tanah Menjalar ke Jajarannya 

Dengan bantuan oknum BPN, Riri dan suaminya mengubah hak kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina kemudian menggadaikannya demi mendapatkan uang.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, sudah pasti,” jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Cara sindikat mafia tanah memang berawal dari pengambilalihan kepemilikan sertifikat tanah, lalu dijual atau digadaikan ke bank.

“Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di bank,” ujarnya.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar dari 6 sertifikat yang diubah hak kepemilikannya tersebut.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina dan seorang notaris.

Saat ini polisi masih memburu dan meminta kedua pelaku lainnya untuk datang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya