SOLOPOS.COM - Para personel Viensboys. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Personel Viensboys, artis Tiktok yang memicu kerumunan di restoran Kota Madiun serta manajernya terancam hukuman 1 tahun penjara jika terbukti melanggar aturan PPKM.

Artis Tiktok asal Solo itu memicu kerumunan penggemar saat melakukan kegiatan di Restoran I-Club Kota Madiun, Minggu (24/1/2021). Ke-10 anggota Viensboys sudah diperiksa aparat Polres Madiun Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Restoran I-Club yang menjadi lokasi kerumunan langsung ditutup sementara sampai penyelidikan oleh kepolisian selesai.

Baca Juga: Temu Penggemar Bikin Kerumunan, Artis TikTok Viensboys Diperiksa Polisi Madiun

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan ada dugaan artis Tiktok yang memicu kerumunan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Juga Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.

“Ancamannya maksimal satu tahun penjara. Kami masih mendalami saksi-saksi yang hadir di sana. Kalau warga yang datang ke sana ada yang mengajak, tentu bisa kena sanksi pidana,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Surat Bebas Covid-19

Dewa menyampaikan polisi juga masih mendalami apakah personel Viensboys tersebut datang ke Madiun dengan membawa surat bebas Covid-19. Selama PPKM, pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat bebas Covid-19 sebelum masuk Kota Madiun.

Baca Juga: Gara-Gara Artis Tiktok Viensboys Bikin Kerumunan, Restoran di Kota Madiun Ini Ditutup

Jika memang tidak membawa surat bebas Covid-19, apalagi sampai memicu kerumunan di Kota Madiun, artinya mereka itu telah melanggar aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.

“Kami belum tahu mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. Yang jelas sebelum pemeriksaan, mereka semua kami lakukan rapid test,” jelasnya.

Baca Juga: Meledak! Positif Covid-19 Klaten Tambah 101 Kasus, 8 Orang Meninggal

Setelah kejadian yang menghebohkan itu, kepolisian telah memeriksa 14 orang yang terdiri dari 10 personel Viensboys, dua orang dari manajemen Viensboys, dan dua orang dari manajemen I-Club.

“Kami telah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Saat ini, kami sedang memeriksa warga yang datang ke acara tersebut,” kata Kapolres Madiun Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya