SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar memprotes hilangnya klausul tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mereka mendesak pemerintah memasukkan kembali klausul tersebut.

Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, mengatakan kalangan guru mulai resah terkait hilangnya FPG dalam RUU Sisdiknas. Padahal dalam draf versi April 2022, dia mengatakan pada Pasal 127 Ayat 1-10 memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun dalam draf Agustus kemarin, pasal yang mengatur tunjangan ini hilang. “Kembalikan bunyi Pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnyalainnya,” kata Sri Wiyanto ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/9/2022).

PGRI Karanganyar terus berkoordinasi dengan PGRI daerah lain termasuk pusat agar pasal yang mengatur tunjangan profesi guru dikembalikan. Menurutnya pembahasan RUU Sisdiknas membutuhkan kajian yang komprehensif. Termasuk dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

Baca Juga: Penjaga Sekolah di Karanganyar Minta Diangkat Jadi PPPK

Ia menambahkan, guru dan dosen adalah profesi. Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, mereka berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen, lanjutnya, sebuah keharusan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi tersebut. “PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru,” katanya.

Dia juga meminta para guru di Kabupaten Karanganyar tidak resah dan tetap fokus mendidik siswa dengan baik. PGRI akan mengawasi dan mengawal pembahasan RUU agar tidak merugikan para guru.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair Lur, DPRD dan PPPK Karanganyar Juga Dapat

“Wajar ketika guru resah soal hilangnya tunjangan dalam RUU Sisdiknas. Saya minta guru tetap fokus mengajar, PGRI yang akan memperjuangkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya