SOLOPOS.COM - Wabup Pemalang memberi sambutan kepada tim jam malam di Pendapa Pemkab Pemalang. (Pemalangkabgoid)

Solopos.com, PEMALANG — Tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam untuk bertindak humanis dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan tugas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Mengutip Pemalangkab.go.id, Jumat (2/7/2021), Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, berpesan agar tim dalam melakukan tugas pengawasan dan penindakan di lapangan tetap dapat simpati warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Wabup ketika mewakili Bupati Pemalang memimpin dan memberikan arahan pada apel perdana tim gabungan pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam di halaman pendapa kabupaten, Kamis, (1/7/2021) malam.

Baca Juga : Awas! Jam Malam di Pemalang Dimulai 

Apel perdana ini dihadiri Forkopimda, Sekda M. Arifin dan para kepala OPD terkait serta anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang. “Saya berpesan kepada seluruh anggota tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam agar pada saat bekerja untuk selalu berpedoman pada SOP dan kedepankan pendekatan yang harmonis dan humanis, jangan lupa juga prokes selalu diterapkan” kata Mansur.

Berdasarkan Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Pemalang, dijelaskan bahwa selama pemberlakuan jam malam pada tanggal 1 sampai 5 Juli 2021, masyarakat dilarang beraktivitas diluar rumah mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi kegiatan pelayanan kesehatan dan situasi kedaruratan.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar aturan dalam pemberlakuan jam malam, Mansur menjelaskan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai teguran hingga pembubaran kegiatan dan denda administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp50.000.

Pasukan Gabungan

“Sanksi yang dapat diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan jam malam yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan dan dikenakan denda maksimal Rp. 50.000,” kata Mansur.

Tim pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan pasukan gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0711/Pemalang, Polres, Satpol PP, BPBD, Badan Kesbangpol, Dishub dan Diskominfo Kabupaten Pemalang.

Seusai apel digelar, Tim gabungan dibagi menjadi dua regu, regu 1 melakukan pengawasan meliputi beberapa lokasi wilayah Pemalang kota sedangkan regu 2 menuju wilayah Pemalang selatan.

Baca juga : Pesilat PSHT Pemalang Diminta Bupati Lawan Covid-19

Rombongan regu 1 berangkat dari pendapa ke arah Alun-alun kemudian menyisir Jl. Jend. Sudirman sampai perempatan pasar Beji, Banjardawa, Sirandu Mall, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Cisadane dan Jl. KH Samanhudi Kebondalem. Sedangkan rombongan regu 2 menuju wilayah Pemalang selatan dimulai dari pendapa, Jl. Kyai Makmur, Jl. A.Yani, Paduraksa, Pasar Bantarbolang dan Pegiringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya