SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA — Petisi online yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengemuka melalui laman change.org. Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 09.30 WIB, petisi itu telah mendapatkan sebanyak 80.067 tanda tangan.

Dalam petisi berjudul Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, disebutkan dalam pasal 3 aturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Walah, Baru 42% Pekerja di Solo Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Suhari Ete yang memulai petisi itu menerangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Modal Usaha

Dengan aturan baru itu, lanjut dia, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun,” tulisnya di laman change.org.

Baca juga: Ini Harga Tiket Bus Double Decker Rute Solo-Jakarta

Menurut dia, para pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Apalagi di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Lebih lanjut, Suhari pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. “Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Suhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya