SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyerahkan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo kepada yang bersangkutan hari ini, Jumat (23/9/2022).

“Petikan putusan PTDH FS [Ferdy Sambo] pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dedi menuturkan penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri. Kemudian, diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

“Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan,” tutur Dedi.

Baca Juga : Polri akan Serahkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg untuk Dapat Keppres

Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lain.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa proses administrasi surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi,” jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa petikan skep PTDH tersebut diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya. Hal itu akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.

“Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut. PTDH sudah clear.”

Baca Juga : Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya