Solopos.com, SLEMAN — Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa meledaknya petasan hingga menghancurkan satu rumah di Plosokuning V, Kalurahan Minomartini, Kapanewon Ngaglik, pada Jumat (22/4/2022).
Penetapan empat tersangka ini setelah polisi menggelar tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan keempat tersangka ini meliputi ADS, 23, mahasiswa; MDA, 25, karyawan honorer; MFI, 23, pekerja cleaning servis; EOP, 25, karyawan swasta.
“Orang Kalurahan Minomartani semua,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Rumah di Sleman Hancur Akibat Ledakan Bahan Petasan, Begini Kondisinya
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka membeli, menyimpan dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak dan menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah yang hancur serta kerusakan ringan beberapa rumah di sekitarnya.
Dari olah TKP, polisi menemukan dua petasan ukuran besar, masing-masing seberat 1 kg dan tiga renteng petasan yang berisi 20-25 petasan.
“Kemudian kertas bahan pembuat petasan, belerang, black powder, sumbu mercon, aluminium metal powder serta roman candle,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Para tersangka saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Petasan Meledak di Sleman, 1 Rumah Hancur dan 8 Rumah Rusak
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat petasan ini yang dampaknya berbahaya. Rumah bisa rusak, apalagi kalau kena tubuh manusia. Dan apabila ini nanti rencana akan diledakkan untuk memperingati hari tertentu, ini juga kegiatan yang kurang baik. Tolong jangan diteruskan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yoliyanto, menuturkan para tersangka bisa membeli bahan baku pembuat petasan dari toko online yang berbeda-beda. Bahan-bahan ini kata dia, merupakan bahan berbahaya yang peredarannya diatur.
“Sehingga kami mengimbau supaya tidak menjual barang-barang itu kembali. perniagaan barang-barang B3 [Bahan Berbahaya Beracun] itu diatur. Sehingga sebaiknya yang jual barang-barang seperti itu berhenti. Kalau nanti diamankan oleh aparat itu menjadi risiko. kami sudah mengingatkan,” ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah